Polisi Tembak Polisi
Jadi Justice Collaborator, Bharada Eliezer Nyaman dan Aman di Rutan Bareskrim
Dari LPSK, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri, menemui penyidik sekaligus menemui kliennya Bharada E.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Mereka mengajukan permohonan perlindungan terhadap Bharada E dengan menjadi justice collaborator.
Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.
Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dari LPSK, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri, menemui penyidik sekaligus menemui kliennya Bharada E.
Deolipa mengungkapkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan tim penyidik, terkait Bharada E yang akan menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Aksi 3.000 Lilin Kawal Kasus Brigadir J di TIM
"Datang untuk berkoordinasi, hari ini saya mau koordinasi dengan penegak hukum penyidik Polri," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Menurut Deolipa kedatangannya untuk melengkapi apa yang diperlukan penyidik.
"Salah satunya perihal justice collaborator," tutur Deolipa.
Deolipa juga membeberkan kondisi Bharada E yang kondisinya saat ini aman dan nyaman di Rutan Bareskrim.
"Sudah tentu nyaman karena dijaga Bareskrim" kata Deolipa.
Diperintah Atasan
Kuasa hukum Bharada Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, adalah tanpa motif.
Sebab penembakan yang dilakukan Bharada E adalah atas perintah atasannya.
Bharada E
bharada eliezer
polisi tembak polisi
justice collaborator
Brigadir J
Brigadir Yosua
Brigadir Joshua
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|