Berita Nasional
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda hingga Rp30 Juta, Perpres Sudah Diteken Jokowi
Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10.
Jika telat membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Jika nonaktif maka secara otomatis tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Kepesertaan akan kembali aktif jika peserta sudah membayar tunggakan dan mendapatkan layanan medis seperti biasa.
Apabila terlambat atau tidak membayar iuran, peserta BPJS Kesehatan juga bisa terkena sanksi.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.
Baca juga: Sambut HUT ke-54, BPJS Kesehatan Jakarta Barat Gelar Aksi Donor Darah untuk Stok PMI
Melainkan status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.
Baca juga: Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Tuai Pro dan kontra, Sekda Tangsel: Kami Fokus di UHC
Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.
Sementara itu, sejak tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.
Status kepesertaan nantinya bakal aktif kembali setelah membayar tunggakan.
Indeks Persepsi Korupsi Catat Rekor Terburuk, Novel Baswedan Sentil KPK hingga Kritik Pemerintah |
![]() |
---|
Baliho Erick Thohir Jelang 1 Abad NU Diprotes Gus Salam, Sekjen LPES: Pak Erick Ketua Panitia |
![]() |
---|
Hadirkan Ahli, KY Masih Usut Video Diduga Sosok Hakim Wahyu dengan Wanita Cantik |
![]() |
---|
Ketentuan Pembayaran Pajak Diubah, Berikut Sejumlah Peraturan Terbaru Pemerintah untuk Pengusaha |
![]() |
---|
Inggit Garnasih Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Berperan Penting di Kongres Syarikat Islam 1916 |
![]() |
---|