Raperda RDTR
Fraksi PSI Berharap Pengurangan Polusi Udara Bisa Diakomodir di dalam Raperda RDTR
Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Beberapa hal yang diatur dalam Raperda tersebut, yaitu ruang terbuka hijau dan fasilitas transportasi umum yang dekat dengan tempat kerja.
Sebagai perwakilan suara rakyat, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI berharap, isu polusi udara diatur dalam Raperda RDTR.
Perwakilan PSI, August Hamonangan, mengatakan jika isu polusi udara turut diakomodir dalam Raperda tersebut, maka dapat membuat tata ruang Jakarta lebih rapi.
Baca juga: Pergub Dianggap Lemah, Anies Ajukan Pengesahan Raperda PPLE di Jakarta
Baca juga: Hanya Disegel, Pendemo Sebut Perusahaan Diduga Melanggar Tata Ruang di Penjaringan Masih Beroperasi?
Baca juga: PSI Soroti Kader Dasa Wisma di Jakarta Barat Belum Terima Dana Operasional Lebih dari 6 Bulan
"Raperda RDTR dapat menghadirkan solusi tata ruang yang lebih tertata di Jakarta, sehingga dapat meminimalisasi pergerakan masyarakat dan menekan emisi karbon dari kendaraan pribadi," kata August pada Sabtu (6/8/2022).
Jika Raperda RDTR tidak memerhatikan isu polusi udara, PSI menilai keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka polusi udara dari kendaraan pribadi akan sia-sia.
Sebab, RDTR turut mengatur tampilan kota Jakarta di masa mendatang.
BERITA VIDEO: Ukraina Dituduh Langgar Hukum Perang hingga NATO Kerahkan Jet Pengintai untuk Lindungi Eropa Timur
"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek kembali substansi dari Raperda RDTR, karena raperda ini nantinya akan menentukan masa depan Jakarta di berbagai aspek kehidupan," ujar August.
PSI menilai Raperda RDTR dapat menjadi pondasi pengembangan transportasi umum di Jakarta.
Sebab, merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019, pengembangan trayek bus rapid transit di Jakarta belum berdasarkan pergerakan masyarakat dan rencana tata ruang.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) kepada DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan rencana detail tata ruang yang baru sesuai dengan visi Jakarta dalam jangka panjang.
"Kami ingin membangun sebuah kota modern yang kotanya memiliki lingkungan hidup sehat. Kota yang di situ ada cukup lahan kehijauan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (1/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, Raperda tersebut mengakomodasi fasilitas transportasi umum yang dekat dengan hunian dan tempat kerja.
Anies berharap, adanya Raperda tersebut dapat menggambarkan Jakarta sebagai transit oriented development.
"Di mana kawasan-kawasan sekitar stasiun itu diberikan ruang untuk tumbuh berkembang ke atas," ujar Anies.
August Hamonangan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Pemprov DKI Jakarta
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan
Terlahir dari Gerakan Reformasi, PAN Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok Kamis 1 Juni 2023, Jabodetabek Cerah Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Kaya Raya, Rafael Alun Ternyata Kikir, Beri Gaji Penjaga Kontrakan Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Artha Graha, Electronic City, Gulavit, dan DHR Menjadi Sponsor Formula E 2023 di Ancol pada 3-4 Juni |
![]() |
---|
Pengunjung Ancol Membeludak, Macet Horor Terjadi di Gerbang Barat Hingga ke Jalan Lodan |
![]() |
---|