Berita Jakarta

PSI Berharap Rapergub RDTR dapat Akomodir Proses Pengurangan Polusi Udara di DKI Jakarta 

August Hamonangan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang

Kompas.com
August Hamonangan Fraksi PSI DKI Jakarta soal polusi udara bisa diakomodir dalam Rapergub Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.  

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Anggota Komisi D Fraksi PSI DKI Jakarta, August Hamonangan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR DKI) dan Peraturan Zonasi.

Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (3/8/2022) siang kemarin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

August mengatakan isu soal polusi udara bisa diakomodir dalam Rapergub Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. 

"Rapergub RDTR dapat menghadirkan solusi tata ruang yang lebih tertata di Jakarta, sehingga dapat meminimalisasi pergerakan masyarakat, dan menekan emisi karbon dari kendaraan pribadi," ujar August dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Menurut August, apabila Rapergub RDTR nanti tidak memperhatikan hal tersebut, keinginan dalam menekan angka polusi udara dari kendaraan bermotor pribadi, tentu akan sia-sia. 

Lebih lanjut ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengecek kembali substansi dari Rapergub RDTR.

Hal itu dikarenakan Rapergub RDTR nantinya akan menentukan masa depan Jakarta di berbagai aspek kehidupan.

"Selain itu, Rapergub RDTR dapat menjadi pondasi pengembangan transportasi umum di Jakarta. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019 ditemukan bahwa ternyata pengembangan trayek BRT di Jakarta masih belum berdasarkan pada pergerakan masyarakat dan rencana tata ruang, termasuk dari RTRW dan RDTR," ujar August.

Lebih lanjut August mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai trayek-trayek rute angkutan reguler maupun koridor masih berhimpitan.

Selain itu, pembukaan rute baru angkutan pengumpan (feeder) belum mengakomodasi kebutuhan pergerakan masyarakat. 

"Akibatnya, target pengalihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum sebesar 60 persen dari total seluruh perjalanan berpotensi tidak tercapai," ujar August. (m36) 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved