Berita Kriminal
Koruptor Surya Darmadi alias Apeng Diduga Kabur ke Singapura, Ketum PP HIMMAH: Jangan Sampai Lolos!
Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution meminta Kejagung keras buru Surya Darmadi alias Apeng.
WARTAKOTALIVE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk ekstra bekerja keras memburu Surya Darmadi alias Apeng yang diduga kabur ke Singapura.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution.
"Saya mengingatkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan lemah, dengan seluruh kekuatan fasilitas negara dan wewenangnya DPO 54 T"
"Apeng jangan sampai lolos lagi, apabila tidak mampu mundur saja dari Jaksa Agung jangan memalukan presiden dan rakyat Indonesia", tegas Razak, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Pernah Raih WTP dari BPK, Ini Sosok Politisi PDIP Mardani Maming Terlibat Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, PNS dan Kontraktor Ini Jadi Tersangka
Baca juga: Jakarta Sebagai Kota Global, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani: Selalu Awasi Proyek Rawan Korupsi
Hal itu disampaikan mahasiwa pasca sarjana ini menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare, yang diduga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu.
Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO, dimana kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp 78 triliun.
"Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus jadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi" tambahnya.
Tokoh mahasiswa asal Sumatera tersebut mengakui, sangat menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.

"Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan jadi bumerang bagi dirinya sendiri," katanya.
Lanjutnya, dirinya mengingatkan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu, untuk berkompromi dengan koruptor dan komprador untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyat.
"Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara yang merugikan rakyat,” tegas Razak.
Razak berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.
Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.
"RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin.
Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT BBU, PT PAL, PT SS, PT PS dan PT KAT.
Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung menetapkan pemilik DPG Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Profil Surya Darmadi
Mengutip artikel Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Tak tanggung-tanggung, Surya Darmadi disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Nilai itu menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara yang terbesar sepanjang sejarah aparat penegak hukum menangani kasus korupsi di Indonesia.
Praktis, kasus korupsi Surya Darmadi memecahkan rekor dengan menyisihkan kasus korupsi terbesar sebelumnya, yakni Asabri dengan perkiraan kerugian negara Rp 22,7 triliun.
Tak sendirian, Kejagung juga menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka.
Surya Darmadi sendiri saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buron sejak 2014 dan disinyalir bersembunyi di Singapura.
Hal ini menyebabkan dia belum ditahan hingga saat ini.
Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015 lalu.
Taipan Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu.
Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.
Bisnis Surya Darmadi
Dikutip dari Kontan, Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group.
Melalui PT Duta Palma Group ini, Surya Darmadi menyerobot lahan perkebunan di Riau.
Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018.
Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS.
Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Berdasarkan akun resmi LinkedIn, perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987.
Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia.
Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.
Adapun klaimnya, Darmex Agro memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.
Dalam kasus tersebut, PT Duta Palma Group diduga membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Demikian pula izin lokasi dan izin usaha perkebunan bagi lima perusahaan yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group diduga diterbitkan secara melawan hukum.
Kelimanya adalah PT Duta Palma Group, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Kerugian negara
Sementara itu dikutip dari Harian Kompas, menurut perhitungan Kejagung, korupsi PT Duta Palma Group telah merugikan negara Rp 78 triliun.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara ditambah kerugian perekonomian negara.
Dari jumlah itu, kerugian keuangan negara sekitar Rp 10 triliun, sedangkan sisanya adalah kerugian perekonomian negara.
Penghitungan kerugian perekonomian negara tersebut dihitung dari berbagai aspek, seperti kewajiban pembayaran yang tak dipenuhi, termasuk dana reboisasi yang selama ini tidak dibayar PT Duta Palma Group.
Selain itu, kerugian perekonomian negara dihitung juga dari nilai produksi sawit sejak perkebunan itu berdiri hingga saat ini, termasuk kerugian lingkungan akibat perambahan hutan yang diubah menjadi hutan kelapa sawit.
(Wartakotalive.com/CC/Kompas.com)