Penuhi Panggilan LPSK untuk Ketiga Kalinya, Bharada E Jalani Asesmen Psikologis
Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ketiga kalinya demi menjalani proses asesmen psikologis yang terakhir.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA TIMUR - Bharada E yang saat ini memiliki status menjadi saksi terkait kasus meninggalnya Brigadir J, nampak mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (2/8/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan bahwa kedatangan Bharada E hari ini ditemani kuasa hukumnya, yakni Andreas Nahot, dan juga jajaran anggota Polri.
Kedatangan Bharada E hari ini, tentunya dengan runtutan agenda asesmen psikologis yang terakhir.
"Iya (Bharada E datang), dia sudah tiga kali menjalani asesmen psikologis," kata Edwin, Selasa (2/8/2022).
Asesmen Psikologis kepada Bharada E yang berlangsung hari ini dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan sempat terpotong waktu istirahat yakni 30 menit.
Baca juga: Bharada E Minta Dilindungi LPSK, Ahli Hukum Pertanyakan Status: Dia Saksi, Korban atau Saksi Pelaku?
Edwin menambahkan, pihaknya akan kemudian meminta perihal keterangan lanjutan dari jajaran penyidik terkait penanganan perkara.
"Kami akan minta keterangan penyidik terkait proses hukumnya dan mengkomparasi keterangan pemohon," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, tepat pada (1/8/2022) nampak jajaran Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, juga hadir dengan berharap client nya mendapatkan perlindungan segera.
"Jadi hari ini kita koordinasi sama LPSK terkait permohonan klien kami, kalau masalah bagaimana prosesnya, baiknya nanti informasi disampaikan pihak LPSK, kami harap perlindungan hukum klien kami bisa diberikan," kata Pengacara Bharada E, Andreas, Senin (1/8/2022).
Ditambahnya, Bharada E juga pernah sebelumnya sudah mengikuti tahapan Asesmen Psikologis pada Jumat (29/7/2022) lalu.
Baca juga: Memenuhi Panggilan, Bharada E Menjalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK Selama Lebih dari Empat Jam
"Semua proses permohonan kami biar LPSK aja, kami hanya memohon, tidak pantas kalau kami terlalu jauh berikan keterangan," tuturnya.
Setelah itu, jajaran pengacara dari Bharada E juga tidak bisa menjelaskan terkait kondisi kliennya saat ini.
Andreas hanya menegaskan pihaknya saat ini sedang memfokuskan terkait prosedural langkah hukum yang berlaku.
"Secara pribadi saya tak terlalu dalam mengetahui kondisi terakhir, kita fokus pembelaan terhadap hukum," tuturnya.
Hari yang sama, Kuasa Hukum Ibu P atau istri dari Irjen Pol, Arman Hanis menjelaskan client nya itu masih belum bisa datang menemui panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Indonesia Masters 2023: Melaju ke Final, Carolina Marin Terkesan Dukungan Suporter di Istora Senayan |
![]() |
---|
Kiky Saputri dan M Khairi Menikah, Dihadiri Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan |
![]() |
---|
Partai Gerindra Gerakan Revolusi Putih, Ternyata Tujuan untuk Membuat Anak-anak Mau Minum Susu |
![]() |
---|
Liga 1: Persija Jakarta Dapat Suntikan Semangat Dispora DKI Jakarta Jelang Lawan Persikabo 1973 |
![]() |
---|
Aura Kiky Saputri Bikin Pangling Cantik Banget Menikah Dengan M.Khairi, Erick Thohir Jadi Saksi |
![]() |
---|