Lakukan Pelecehan Seksual, Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan status tersangka kepada staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi yang melakukan tindak pelecehan seksual kepada siswi.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan status tersangka kepada staf perpustakaan SMPN 6 Bekasi yang melakukan tindak pelecehan seksual. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap staf Perpustakaan SMP Negeri 6 di Kota Bekasi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan setelah pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, berdasarkan pemeriksaan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yaitu satu orang berinisial DP (30) warga Pondok Gede Kota Bekasi," kata Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).

Diungkapkan oleh Hengki pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi termasuk 3 orang korban yang diduga menjadi korban aksi pelecehan yang dilakukan oleh DP.

Baca juga: Staf Perpustakaan SMP Negeri di Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Informasi yang diperoleh Polisi jika total ada 10 siswi yang menjadi korban. Namun menurut dia baru 3 orang yang berani melaporkan.

Maka dari itu, Hengki meminta kepada para korban yang merasa diperlukan tidak menyenangkan kepada tersangka untuk dapat melaporkan, dan pihaknya pun menjamin kerahasiaan identitas korban.

"Korban inisial AC, AK, dan RA mereka berusia 15 tahun kebetulan baru tamat dari SMP 6 2022 ini," katanya.

Dari hasil pemeriksaan 3 korban, tersangka kerap kali mengirimkan pesan bernada mesum ke handphone korban.

Baca juga: Staf SMPN 6 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Viral di Media Sosial

Menurut Hengki apa yang dilakukan oleh DP ini telah melanggar aturan dan merupakan berupaya cabul apalagi korbannya merupakan anak-anak dibawah umur.

"Perbuatan cabul itu tidak hanya fisik tapi juga mengirimkan hal yang tidak baik terutama ke anak anak dibawah umur itu tentu pelanggaran tindak pidana," ujarnya.

Terhadap tersangka, DP di jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved