Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Almarhum Brigadir Yosua Ajukan 11 Saksi untuk Diperiksa Penyidik
Pemeriksaan terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Pemeriksaan terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pantauan Tribunnews di lokasi, kuasa hukum yang tampak menghadiri pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 1 Agustus 2022: Semua Provinsi Bertahan di Level 1
Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Hari ini kami sebagai pelapor atau kuasa hukum atau penasihat hukum daripada ayah, ibu korban Brigadir Yosua."
"Diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor, dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justicia," jelas Kamaruddin.
Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Otak Brigadir Yosua Tak Ditemukan, Polri: Hasil Autopsi Ulang Belum Keluar
Ia menuturkan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Di antaranya, mereka akan mengajukan 11 saksi yang bisa diperiksa kepada Bareskrim Polri.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan."
Baca juga: LPSK Buka Peluang Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya
"Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik."
"Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya. Kan begitu," beber Kamaruddin.
Kuasa hukum juga bakal menyerahkan surat akta notaris yang berisikan hasil autopsi kedua Brigadir Yosua yang sudah dilaksanakan di Jambi.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Yang Bilang Kasus Kematian Brigadir Yosua Mudah, Dia Tidak Tahu Persoalannya
"Surat itu banyak, akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua."
"Karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan enggak dapat," paparnya.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Bareskrim Polri
Kamaruddin Simanjuntak
Johnson Panjaitan
Mantan Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah, Itu Adik Kita, kenapa Harus Dibunuh? |
![]() |
---|
Mantan Wakapolri Oegroseno: Pelanggaran Profesi Jangan Dipidana, Cukup Disidang Etik |
![]() |
---|
Teka-teki Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD Sedang Bergerak untuk Ubah Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Saat Ada 'Gerakan Underground' yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Fauka Noor: Harusnya Lebih Ringan karena Bantu Penyidik |
![]() |
---|