Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo Setelah Kumpulkan Semua Bahan
Taufan berharap hal tersebut tak menjadi suatu perdebatan. Sebab, setiap lembaga memiliki mekanisme masing-masing.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bakal memanggil Putri Chandrawati, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pemanggilan itu dilakukan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pasti (dipanggil), enggak mungkin enggak dipanggil," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Sembilan Partai Mendaftar di Hari Pertama Dinyatakan Lengkap, Besok Cuma PKN yang Sambangi KPU
Kendati demikian, Taufan mengatakan sebelum memanggil Putri, pihaknya akan mengumpulkan bahan-bahan.
Taufan berharap hal tersebut tak menjadi suatu perdebatan. Sebab, setiap lembaga memiliki mekanisme masing-masing.
"Tapi kan kita harus mengumpulkan bahan-bahan dulu. Saya merasa itu tidak perlu diperdebatkan. Ini soal cara satu lembaga, satu tim melakukan investigasi. Macam-macam cara bisa," paparnya.
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan LPSK, Kata Kuasa Hukum Masih Trauma Berat
Taufan pun memastikan Komnas HAM akan memanggil Putri untuk dimintai keterangan.
"Tim lain mungkin dengan cara lain silakan, dan kami punya cara sendiri. Tapi pasti akan kita mintai keterangan," tegasnya.
Ia menambahkan, setelah semua bahan-bahan terkumpulkan, selanjutnya Komnas HAM akan memanggil Putri.
Baca juga: Cicil Tiga Kali, Bekas Mensos Juliari Batubara Lunasi Uang Pengganti Rp14,5 Miliar
"Setelah semuanya terkumpulkan (baru dipanggil)," ucap Taufan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Baca juga: Zulhas Kampanyekan Putrinya Saat Bagikan Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Putri Chandrawati
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
JPU Tuding Putri Candrawathi Mencoba Cari Simpati Publik dengan Mendramatisasi Peristiwa Perkosaan |
![]() |
---|
Tanggapi Tuduhan Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Surat Tuntutan Sudah Sesuai Fakta Hukum |
![]() |
---|
JPU Sebut Keterangan Psikologi Forensik Tidak Bisa Jadi Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J |
![]() |
---|
Baca Replik, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J, Tolak Pleidoi |
![]() |
---|