Jadi Tersangka, Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Kirim Pesan Porno Hingga Ajak Siswi ke Apartemen

Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi yang melakukan pelecehan seksual dan ditetapkan tersangka kerap kirim pesan porno hingga mengajak siswi ke apartemen.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi yang melakukan pelecehan seksual dan telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata kerap kirim pesan porno hingga mengajak siswi ke apartemen. 

TRIBUNBEKASI.COM,MEDANSATRIA - Oknum Staf Perpustakaan di SMP Negeri 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap para siswi sekolah.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota, rupanya DP tidak hanya sering mengirim pesan bernada mesum ke para siswi yang dikenalnya, namun terungkap fakta lain jika DP pernah mengajak salah satu korban ke Apartemen.

"Yang bersangkutan ini bekerja sebagai TKK di perpustakaan SMPN 6. Saat itu korban pernah menanyakan tentang buku, sehingga korban menghubungi pelaku terkait buku Perpustakaan. Ternyata komunikasi ini dimanfaatkan tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Staf SMPN 6 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Viral di Media Sosial

DP akhirnya membujuk korban untuk bertemu dan buku yang diminta akan diberikan.

Ketika itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu Apartemen di Kota Bekasi. Korban yang tak merasa curiga pun akhirnya mendatangi pelaku untuk meminta buku tersebut.

"Nah sampe apartemen disitu lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," katanya.

Sejak saat ini, pelaku pun kerap kali mengirimkan pesan porno dan bernada mesum kepada korban.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Bahkan korban pun mengalami trauma mendalam, hingga takut ketika melintasi Perpustakaan di Sekolahnya. Sementara itu dua korban lain, hanya pemeriksaan hanya mendapatkan pesan-pesan porno dari tersangka.

"Dua korban lain AK dan RA itu si tersangka atas nama DP ini hanya mengirimkan konten porno melalui pesan ke HP korban," ujarnya.

Terhadap tersangka, DP di jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved