Polisi Tembak Polisi
Datangi Kompolnas, TAMPAK Desak Periksa Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
TAMPAK mendesak Kompolnas segera memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, terkait tewasnya Brigadir J
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Kompolnas segera memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim TAMPAK, Roberth Keytimu saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
"Sesungguhnya secara hukum, pertama-tama yang dipanggil untuk memberikan keterangannya adalah saudara Ferdy Sambo," ujarnya.
Ia mengatakan, terdapat banyaknya bukti-bukti dalam kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Roberth juga mempertanyakan kasus tersebut yang belum juga menemui titik terang selama tiga pekan.
"Ada kematian, ada saksi, kemudian sudah diautopsi, tapi kok sampai sekarang belum terungkap pelakunya. Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Itu tujuan kami datang ke Kompolnas," kata dia.
Baca juga: Selidiki Kasus Tewasnya Brigadir J, Istri Irjen Ferdy Sambo akan Dipanggil Komnas HAM
"Mengapa perkara ini sampai sekarang pembunuhan terhadap Yoshua Hutabarat sudah berlangsung 3 minggu, tapi sampai sekarang belum diselesaikan, belum dituntaskan penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
Atas hal tersebut, ia mengatakan kasus yang belum menemui titik rerang jangan sampai menjadi pertanyaan di masyarakat.
"Mengapa peristiwa yang telah berlangsung begitu lama, sampai sekarang belum terungkap pelakunya, dan motifnya apa. Karena secara faktual, peristiwa pidananya itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri terkait penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Nonaktif Sebagai Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Juga Tak Lagi Jabat Kasatgassus Polri
Anggota TAMPAK sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Saor Siagian, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya melaporkan Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada Saudara Ferdy Sambo," ujar salah satu perwakilan advokat, Saor Siagian, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Dan yang kedua, yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan daripada Saudara Ferdy Sambo," imbuhnya.
Laporan ini teregister dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan. Pengaduan diterima oleh Briptu Cindy Mulfri Sitepu pada 18 Juli 2022.
Adapun pengaduan dilakukan atas dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin atas nama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. (M31)