Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Kantor KPU RI di Jakarta Dibanjiri Massa Peserta Partai Politik yang Daftarkan Diri

Prosesi pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 digelar pada Senin (1/8/2022) ini di Kantor KPU RI.

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat mulai ramai didatangi partai politik peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Prosesi pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 digelar pada Senin (1/8/2022) ini di Kantor KPU RI.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Kantor KPU RI dibanjiri massa sejak pagi.

Pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 WIB. PDI Perjuangan menjadi partai pertama yang mendaftar.

Tampak sejumlah elite dari DPP partai berlambang banteng itu. Turut hadir juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama jajarannya. 

Mereka berjalan kaki mendatangi Kantor KPU RI. Rombongan ini sempat memadati Jalan Imam Bonjol.

"Sudah daftar tadi seperti yang dilihat lancar," ujar Eriko Sotarduga satu dari elite PDI Perjuangan kepada Warta Kota di Kantor KPU RI, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Pakai Baju Daerah, Rombongan DPP PDIP Daftar ke Kantor KPU dengan Jalan Kaki

Eriko juga bersama politisi senior lainnya yakni Komarudin Watubun dan Djarot Syaiful.

Mereka berjalan kaki di depan Kantor KPU RI setelah proses pendaftaran. 

Dilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022

2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.

6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu

13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022

Daftar parpol calon peserta Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, Pemilu 2024 diperkirakan banyak partai politik (parpol) yang akan terlibat.Setidaknya sudah ada 42 partai politik sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga awal Juli 2022.

Berikut daftar 42 partai politik / parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:

Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

Partai Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

Syarat Partai politik Pemilu Legislatif 2024

Meski sudah terdaftar di akun Sipol, daftar partai politik tersebut belum tentu menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Mengutip keterangan di website KPU Blitar, syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

  • Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
  • Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
  • Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved