Berita Kriminal
Istri Irjen Ferdy Sambo Dinilai Rentan Dibully di Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Ungkap Femme Fatale
Akademisi dan Intelektual Publik, Rocky Gerung singgung kondisi istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
WARTAKOTALIVE.COM - Hingga saat ini, langkah kepolisian dalam memproses kasus baku tembak polisi Vs polisi di rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo dinilai berjalan profesional dan transparan.
Transparan dan keprofesionalan polisi dalam proses pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini, diakui Akademisi dan Intelektual Publik, Rocky Gerung.
"Saya kira kepolisian masih dalam tahap profesionalisme, yakni mengakui bahwa ada dua korban dalam kasus ini," ujar Rocky Gerung saat dihubungi wartawan, pada Senin (1/8/2022).
Rocky Gerung menjelaskan, korban pertama tentu Brigadir J.
Baca juga: Timsus Dalami Sudut dan Jarak Tembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ternyata Pendiri dan Ketum Parpol, Siap Daftar KPU untuk Pemilu 2024?
Baca juga: Enggan Beberkan Hasil Uji Balistik Kasus Brigadir J, Irjen Dedy Prasetyo: Rekan-rekan Bersabar
Dia, kata Rocky Gerung jadi korban dan karena itu tubuhnya akan punya hak untuk mengucapkan jejak kriminalitas melalui bahasa yang disebut sebagai autopsi.
Forensik, lanjut Rocky Gerung, ialah bahasa dari korban untuk mengucapkan apa yang telah terjadi pada tubuhnya, dengan keahlian forensik, korban berbicara kepada para ahli.
"Jadi ini yang kita harus hormati, hak korban meski menjadi jenazah, dia bisa tetap mengucapkan pengetahuan dia tentang apa yang terjadi pada tubuhnya melalui ilmu forensik," jelas Rocky Gerung.
Salah satu Founder Setara Institute ini menerangkan, kini semua pihak secara profesional telah tiba pada satu titik kesepakatan.
Menurutnya, scientific research akan menjadi cara yang digunakan untuk mengungkap peristiwa kematian Brigadir J tersebut.
Kemudian, tambah dia, mengenai soal korban kedua, yakni istri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Rocky Gerung, perlindungan terhadap korban kedua harus dihargai sebagai hak privasi yang memerlukan proteksi hukum.
Bahkan hal itu berlaku di dalam prinsip human rights, terutama yang disebut hak asasi perempuan.
Dikatakannya, korban perlu diproteksi dikarenakan perempuan rentan untuk dibully, dimanfaatkan tubuhnya melalui prinsip yang disebut femme fatale.
Dimana suatu doktrin dalam peradaban yang menganggap tiap kejahatan di belakangnya selalu ada perempuan.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Irjen Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
kasus pembunuhan Brigadir J
Rocky Gerung
femme fatale
Polisi Tangkap Dua Pencongkel Mesin ATM yang Sudah Tua, Kerap Beraksi di Kota Tua |
![]() |
---|
Periksa Anak Dibawah Umur Tanpa Pendampingan Sampai Depresi, Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Terekam Video Jambret di Bogor Dihajar Pejalan Kaki Pakai Traffic Cone |
![]() |
---|
23 Koruptor Bebas Bersyarat Disebut Pengamat Hukum Sudah Sesuai Prosedur: Undang-undang Baru 22/2022 |
![]() |
---|
Perselisihan Faizal Assegaf dan Erick Thohir, Senior Aktivis Forkot: Bisa Diselesaikan dengan Dialog |
![]() |
---|