Berita Nasional

Visi Misi Fahri Bachmid Setelah Ditunjuk Rektor UMI Makassar Jabat Sebagai Direktur Eksekutif PaKem

Fahri Bachmid ditunjuk Rektor UMI Makassar Basri Modding sebagai Direktur Eksekutif PaKem Fakultas Hukum UMI, dengan masa jabatan 2022-2026.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) ditunjuk secara resmi oleh Rektor UMI Makassar Basri Modding sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum UMI, dengan masa jabatan 2022-2026. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid resmi menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum UMI.

Jabatan Direktur Eksekutif PaKem Fakultas Hukum UMI diemban Fahri Bahmid ini resmi dari Rektor UMI Makassar Basri Modding.

Fahri Bachmid pun resmi ditetapkan sebagai Direktur Eksekutif PaKem Fakultas Hukum UMI dengan masa jabatan 2022-2026.

Fahri berpendapat, secara filosofis, hakikat pembentukan Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan ini ialah untuk kepentingan dalam melakukan pengkajian dan penelitian.

Baca juga: Pakar Hukum Minta Pengacara Brigadir Yosua Tidak Sebarkan Dulu Segala Asumsi ke Publik

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kasus Brigadir J Mirip dengan Kasus Pembunuhan Enam Anggota FPI, Ini Penjelasannya

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pakar Hukum: Statusnya Masih Terpidana dan Tidak Boleh Melanggar Lagi

Hal tersebut, jelas dia, berkaitan langsung dengan perkembangan konstitusi dan ketatanegaraan di Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, sebagai agen pembumian konstitusionalisme kepada masyarakat akademis, termasuk soal-soal yang berkaitan dengan aspek kepemerintahan.

Selain itu berkaitan dengan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi maupun melakukan kajian strategis pada bidang hukum lainnya.

"Saya berpendapat, proses dialektika dalam kehidupan konstitusionalisme Indonesia adalah sebuah keniscayaan, agar tidak jumud dalam memandang sebuah sistem serta bangunan ketatanegaraan,"

"Jadi proses bernegara harus senantiasa dialektis, supaya dapat menghadirkan sebuah sistem yang mapan dan adaptif" kata Fahri dalam keterangan tertulisnya.

Pertimbangan lainnya, kata Fahri, tentang pembentukan Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan adalah dalam rangka akselarasi dan aksentuasi.

Hal itu untuk melakukan kegiatan pengkajian, desiminasi, riset keilmuan, pengabdian dan membangun hubungan kemitraan strategis dengan berbagai lembaga-lembaga negara.

Seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, DPR, DPD, KY, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, KPU dan instansi pemerintahan lainnya.

Fahri akui, perkembangan ketatanegaraan dan konstitusi kontemporer untuk berkontribusi dalam suatu ikhtiar konstitusional dalam perbaikan sistem ketatanegaraan ke arah yang lebih konstruktif.

Maka itu dipandang perlu untuk membentuk dan mengangkat Pengurus Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan (PaKem) dilingkup Universitas Muslim Indonesia.

“Insyaallah kami akan optimal dalam mengelola kepercayaan dan amanah yang rektor berikan. Hal ini sejalan visi dan misi UMI,"

"Yaitu mewujudkan Universitas Muslim Indonesia sebagai lembaga pendidikan dan dakwah termasyhur berkelas dunia,"

"Dengan melahirkan manusia berilmu amaliah, beramal ilmiah dan berakhlakul karimah serta berdaya saing tinggi" ujarnya.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved