Mardani Maming Ditahan KPK, Denny Indrayana: Transaksi Bisnis yang Dikriminalkan Sangat Cepat

Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani Maming, mengaku masih mempelajari upaya hukum lanjutan setelah kliennya dijebloskan KPK ke rutan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (28/7/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (28/7/2022).

Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu, karena sudah diputus kalah dalam sidang praperadilan.

Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani Maming, mengaku masih mempelajari upaya hukum lanjutan setelah kliennya dijebloskan KPK ke rutan.

Baca juga: Brigadir Yosua Cerita kepada Pacar Soal Ancaman Pembunuhan, Diminta Cari Pria Lain

"Kami tentu akan mengkaji langkah hukum apa yang akan dilakukan," kata Denny kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Denny kemudian menerangkan soal dasar seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak boleh mengajukan praperadilan.

Maming dijadikan DPO oleh KPK karena pihak lembaga antirasuah itu merasa Maming tak kooperatif saat dipanggil.

Baca juga: Brigadir Yosua Dimakamkan Secara Kedinasan, Napoleon: Abdi Negara Harus Dihargai, Apalagi Dia Korban

Hal itulah yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming kepada KPK.

"Surat edaran MA (Mahkamah Agung) yang dijadikan dasar untuk menolak itu mengatakan orang yang DPO dilarang mengajukan praperadilan."

"Loh, kami mengajukan praperadilannya jauh sebelum jadi DPO, tiba-tiba di-DPO-kan sehari menjelang putusan, dan itu dijadikan dasar menolak praperadilan kami."

Baca juga: Napoleon kepada Pembunuh Brigadir Yosua: Ngaku Kau, Enggak Usah Sembunyi! Tak Susah Hidup di Penjara

"Itu yang kami sebut praperadilan ini disabotase, karena belum diperiksa sebenarnya pokok permohonan kami bahwa statusnya itu tidak sah penetapan tersangka dan banyak hal lain," beber eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Denny kembali menegaskan, kasus yang menjerat kliennya murni perkara urusan bisnis di Kalimantan Selatan.

Denny berani berkata seperti itu karena ia berasal dari Kotabaru, Kalsel.

Baca juga: Konstruksi Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Diduga Terima Rp104,3 Miliar

"Yang pasti ini adalah transaksi bisnis yang dikriminalkan dengan sangat cepat."

"Kalau ada pertanyaan kenapa cepat sekali? Itu pertanyaan valid, ada apa di balik kasus ini?"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved