Kabar Artis
Polisi Tak Jemput Paksa Nindy Ayunda karena Berstatus Saksi, Kompolnas Singgung Pasal 112 KUHAP
Poengky mewanti-wanti Polres Jaksel untuk bersikal profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA,-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi pernyataan dari juru bicara Polres Metropolitan Jakarta Selatan yang menyebut bahwa penyanyi Nindy Ayunda tidak bisa dijemput paksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan dengan alasan statusnya masih sebagai saks
Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik kepolisian harus berpedoman pada KUHAP serta aturan-aturan kepolisian, termasuk SOP kepolisian.
Dia menegaskan, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.
"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," kata Poengky
Baca juga: Nindy Ayunda Diharapkan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penyekapan, Mantan Sopir Alami Trauma
Poengky mewanti-wanti Polres Jaksel untuk bersikal profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Apalagi kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda ini mendapat perhatian dari publik.
Senada dengan Poengki Indarti, kuasa hukum Sulaiman, korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid berharap Polres Jaksel bersikap profesional menangani kasus yang menjerat Nindy Ayunda ini.
"Sudah jelas banget kok perintah Pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi media, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Nindy Ayunda 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan, Polisi Kirim Surat Panggilan Ketiga
Fahmi pun membacakan isi dari Pasal 112 Ayat (2) KUHAP tersebut.
"Orang (saksi) yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik," ucap Fahmi.
Sebelumnya, Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya tidak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda karena statusnya belum tersangka.
"Jadi untuk sementara ini, kami meminta untuk saudara N (Nindy Ayunda) datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," AKP Nurma Dewi, di kantornya, Rabu (27/7).
Meski begitu, Nurma Dewi mengakui bahwa surat penjemputan terhadap Nindy Ayunda sudah diterbitkan. Terbaru, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga terhadap pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penyekapan Sayangkan Polisi Belum Jemput Paksa Penyanyi Nindy Ayunda
"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kita jalankan," ujarnya.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman, dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Nindy disebut telah menyekap dan menganiaya Sulaiman.
Laporan Rini Diana ditangani Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.