Suap dan Gratifikasi
KPK Resmi Tahan Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, yang menyerahkan diri, setelah dijadikan buronan oleh KPK, Kamis (28/7/2022).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, yang ditayangkan di akun YouTube Kompas TV, Kamis malam.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menghadirkan Mardani Maming ke hadapan wartawan.
Mardani Maming hadir mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol.
Menurut Alex, Mardani Maming resmi ditahan selama 20 hari pertama.
"Resmi menahan saudara MM selama 20 hari pertama sejak 28 Juli sampai 16 Agustus, di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur," kata Alex.
Baca juga: Mardani Maming Ternyata Sudah Dinonaktifkan Sebagai Bendahara Umum PBNU Sejak Sebulan Lalu
Alex mengatakan Mardani Maming diketahui menerima suap izin tambang dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014 sampai 2022.
"Dari suap dan gratifikasi ini akan menjadi jalan masuk korupsi untuk selanjutnya," kata Alex.
Maming diduga menerima suap izin pertambangan dan pelabuhan dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.
KPK juga menyebut Maming difasilitas dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Menyerahkan Diri
Sebelumnya Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri, setelah dijadikan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri," katanya.
Baca juga: Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri kepada KPK, Sempat Protes Dijadikan DPO
"Baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).
KPK, kata Ali, akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Lembaga antirasuah itu pun menghargai kedatangan Maming.
Ali mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud, sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK, agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," papar Ali.
Sempat Protes Dijadikan DPO
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pada pukul 14.02 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Maming tampak mengenakan jaket lengan panjang berwarna biru.
Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di Kantor KPK.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Bareskrim Tangkap Mardani Maming, Polri Mengaku Belum Terima Surat
Maming tak bicara banyak. Bendahara Umum PBNU itu langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK.
KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Komisi antikorupsi kemudian memasukkan Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022), karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang ia layangkan.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Tersangka-suap-dan-gratifikasi-Mardani-Maming-di-KPK.jpg)