Berita Regional
Dituntut Lima Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Sumpahi JPU: Anda Akan Didakwa di Akhirat
Jaksa menilai Habib Bahar bin Smith terbukti melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG-- Sidang kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith diwarnai ketegangan.
Para pendukung marah saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Begitu juga Habib Bahar yang menyumpahi JPU.
Pada sidang tersebut, JPU menuntut Habib Bahar penjara lima tahun terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU dikutip Tribun Jabar
Jaksa menilai jika Bahar terbukti melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Bahar dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Tim Dokter Berangkat, Besok Jenazah Brigadir Yosua Bakal Diautopsi Ulang di RSUD Sungai Bahar
Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.
Sidang yang digelar Kamis (28/7/2022), agak sedikit panas setelah Habib Bahar menyumpahi jaksa penuntut umum.
Dalam kalimat menggebu-gebu, Habib Bahar memastikan bahwa jaksa penuntut umum yang menuntutnya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat oleh Allah SWT.
"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," ujar Habib Bahar setelah mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar.
Bahar kemudian mengatakan kepada JPU bahwa tuntutan jaksa kepada dirinya akan dibalas di akhirat.
"Allah hakim paling adil," kata Habib Bahar.
Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
JPU menyebut Bahar menyampaikan ceramah yang isinya berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja, saat membacakan dakwaan.
Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad.
Namun, di pertengahan ada isi ceramah yang melenceng.
Baca juga: Beredar Video Bahar Smith Sebut Haikal Hassan Pengkhianat, Ini Kata Kuasa Hukum
Ceramah Bahar itupun direkam oleh para jemaah, salah satunya Tatan Rustandi yang turut jadi terdakwa dalam perkara ini.
Tatan merekam menggunakan ponsel yang hasil rekaman diunggah ke akun YouTube dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Dalam dakwaannya, video tersebut tersebar dan diketahui masyarakat luas.
Adapun isinya berupa informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Suharja mengatakan, isi ceramah Bahar yang melenceng itu yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja.
Kemudian, JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.
"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.
"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bahar-bin-smith-menjalani-sidang-perdana-di-pengadilan-negeri-bandung.jpg)