Buron Empat Bulan, Terpidana Kasus Pencucian Uang Harry Suganda Ditangkap Kejari Jakarta Utara

Harry Suganda (49), terpidana kasus pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 400 miliar akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama empat bulan.

Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy
Harry Suganda mengenakan kemeja putih kotak-kotak berada di ruang Kejari Jakut untuk melengkapi proses administrasi sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus pencucian uang Harry Suganda (49).

Sebelumnya, terpidana Harry dinyatakan bersalah atas kasus pencucian uang di dua bank dengan nilai kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Harry Suganda ditetapkan bersalah setelah terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohonan kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 Miliar.

Petugas gabungan berhasil menangkap Harry saat berada di kediamannya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Aparat Kejaksaan Tinggi DKI Geledah Kantor Anak Buah Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam menyebut setelah terdakwa ditangkap pihaknya akan menyerahkan langsung ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Tadi jam 12.15 WIB kurang lebih, kami amankan dari rumahnya, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya juga ikut," ungkap Sofyan di kantor Kejari Jakarta Utara.

Menurut keterangan Sofyan, Harry ditetapkan menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. 

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru menerima putusan tersebut pada Maret 2022 lalu.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jawab Isu Jaksa yang Dikabarkan Meninggal karena Covid-19

Namun saat pemanggilan, Harry sebagai terpidana tidak diketahui keberadaannya dan menghilang selama empat bulan dan pada Kamis ini baru bisa ditangkap.

"Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang," ungkapnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, Harry dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Namun, jika terpidana tidak dapat membayarkan besaran denda tersebut akan digantikan dengan penambahan masa kurungan selama delapan bulan. (m38)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved