Breaking News:

Berita Nasional

Sambangi MA, Lima Nelayan Uji Peraturan Menteri Kelautan Soal Larangan Ekspor Benih Bening Lobster

Ada lima nelayan mendaftar Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Lima orang nelayan, Ibrohim, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi, mendaftarkan Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (26/7/2022), didampingi kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, Amir Fauzi, Sawirman, Muhammad Ratho Priyasa, Hincat Silalahi, Happy Hayati Helmi, Missariyani. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ada lima nelayan mendaftarkan Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Diketahui, apabila permohonan hak uji materiil itu tertuang di Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia.

Kelima nelayan itu antara lain Ibrohim, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi.

Kelimanya didampingi kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, Amir Fauzi, Sawirman, Muhammad Ratho Priyasa, Hincat Silalahi, Happy Hayati Helmi, Missariyani.

Baca juga: Kagumi Inul Daratista daripada Celine Evangelista, Vicky Prasetyo: Bodynya Kayak Lobster Ciawi

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan, Polair Lepasliarkan Benih Lobster Miliaran Rupiah di Laut Jawa

Baca juga: Ditpolair Gagalkan Upaya Penyeludupan 144.100 Benih Lobster Senilai Rp 33,6 Miliar

Diketahui, para pemohon akan menguji ketentuan-ketentuan diantaranya:

Pasal Pasal 2 ayat (1) yang menyarakan:

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia"

Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:

"Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia"

Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan:

"Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)."

Pasal 19 ayat (1), yang menyatakan:

"Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Menurut Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, dengan dterbitkannya Permen KP No 17 Tahun 2021 itu membuat para pemohon sejak diterbitkan hingga saat ini mengakibatkan kehilangan mata pencarian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved