Curanmor
Polsek Telukjambe Tangkap Komplotan Curanmor, Kawasaki KLX Dijual Rp 6 Juta, Uang untuk Nyawer
Polsek Telukjambe Timur berhasil menangkap komplotan curanmor, sepeda motor Kawasaki KLX 150 hanya dijual Rp 6 juta.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polsek Telukjambe Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kawasaki KLX di kontrakan di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (27/7/2022) itu terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat pelaku datang berdua dengan temannya menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang berhasil ditangkap itu yang melakukan eksekusi mengambil motor, sedangkan temannya itu menunggu dimotor.
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, salah satu pelaku berhasil ditangkap berinisial KSM alias BRT (38) warga Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban, Ali Murtado (22) warga Margasalam, Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Yang mana pada Jumat (22/7/2022) pukul 04.00 wib, motor jenis KLX yang parkir di kontrakan hilang dan aksi mereka terekam CCTV.
Baca juga: Viral di Medsos, Pelak Curanmor Gasak Motor Honda Vario di Petukangan Selatan
"Alhamdulillah dalam kurun dua hari pelaku (KSM) dapat diamankan di rumahnya," kata Ryan, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan satu pelaku lagi sebagai joki, kata Ryan, pihaknya sudah mengantongi identitasnya serta lokasi persembunyiannya.
"Tapi melarikan diri, maka itu kami masih melakukan pengejaran," ungkapnya.
Ryan menjelaskan, pelaku sudah menjual motor hasil curian kepada penadah seharga Rp 6 juta.
Uang hasil penjualan sudah dibagi rata dengan temannya yang masih DPO tersebut.
Baca juga: Edi Candra Sedih Jadi Korban Curanmor, Motor Trail Digondol Maling saat Parkir di Tempat Kos
Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap mengaku uangnya digunakan untuk 'nyawer' biduan.
"Selain mengejar joki, kami juga masih mengejar penadahnya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kunci Leter T, motor Honda Beat Street warna silver kendaraan pada saat pelaku melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.