27 Kali Beraksi, Komplotan Pencurian Bermotor yang Dipimpin Residivis Ditangkap Polisi
Komplotan pencurian motor yang dipimpin oleh seorang residivis dan sudah beraksi hingga 27 kali akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Junianto Hamonangan
TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA - Komplotan pencurian kendaraan yang beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota pada awal bulan Juli 2022 lalu. Para pelaku ini sudah beraksi sebanyak 27 kali.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan dari pengungkapan kasus itu ada sebanyak 6 orang yang berhasil diamankan. Pelaku berinisial Zainal, Genta, Agung, Fachrul, Evan dan Bonar.
"Jadi mereka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 27 lokasi yang ada di wilayah kita terutama Jakarta Timur, Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi," kata Kombes Pol Hengki, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi
Diungkapkan oleh Hengki, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. Dari laporan itu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Menurut Hengki, jika aksi ini diketuai oleh Zainal atau Jabrik yang merupakan Residivis kasus serupa. Ia diketahui baru bulan Januari 2022 menghirup udara bebas. Namun dirinya kembali melakukan aksinya ini, bersama lima rekannya.
Dari hasil penelusuran ternyata Jabrik diketahui beroperasi bersama dua rekannya yaitu Genta dan Agung yang bertugas sebagai pemetik kendaraan bermotor. Setelah berhasil mengambil kendaraan, mereka membawa ke Fachrul untuk menganti plat palsu.
"Jadi mereka juga bekerjasama dengan tukang bengkel yang untuk membuat plat palsu dari hasil kendaraan yang didapat," katanya.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Cari Pasal Hukum Terkait Intimidasi Ormas pada Karang Taruna Perumnas 1
Kendaraan-kendaraan yang didapat ini selanjutnya di kirim ke penadah atas nama Evan dan Bonar. Dimana keduanya ditangkap di kawasan Karawang dan wilayah Kabupaten Bogor, setelah beberapa pelaku berhasil ditangkap.
Dikatakan oleh Hengki, berdasarkan keterangan para pelaku ini, mereka mengaku baru beraksi selama enam bulan terakhir. Dari aksinya ini sudah sebanyak 10 kendaraan yang didapat. Dimana kendaraan curian ini dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 3 juta sampai Rp. 4 juta.
"Tapi jika kita lihat mereka ini sudah profesional apalagi dengan alat-alat kunci Leter T ini. Belum lagi ada Residivis, artinya sudah lama. Uang hasil penjualan kendaraan ini mereka gunakan untuk bersenang-senang dan kebutuhan pribadi mereka," ujarnya.
Atas aksi ke enam pelaku ini, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dam pasal 481 tentang penadah, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara sampai 7 tahun penjara. (JOS)