Habib Rizieq Bebas

Mengapa Anies Baswedan Belum Temui Habib Rizieq Usai Bebas dari Bareskrim?

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga belum datang menemui kliennya.

Istimewa
Mengapa Anies Baswedan belum temui Habib Rizieq Shihab 

Tokoh Politik Belum Ada yang Temui Habib Rizieq di Petamburan Usai Bebas Bersyarat

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sejak Habib Rizieq Shibab bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022), tokoh politik belum ada yang datang ke rumahnya.

Padahal selama menjalani bebas bersyarat, Habib Rizieq ada di rumahnya kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga belum datang menemui kliennya.

"Saya belum mendengar beliau datang," ujar Aziz Senin (25/7/2022).

Baca juga: Habib Rizieq Berjiwa Besar, Hormati Keputusan Prabowo Subianto Gabung Jokowi Meski Terasa Sakit

Menurut Aziz, beberapa jam setelah habib Rizieq keluar dari rumah tahanan, hanya kolega dan tokoh agama saja yang menemui.

Misalnya, Ahmad Sobri Lubis yang merupakan mantan ketua umun ormas terlarang, buya Qurtubi Al Jaelani dan beberapa lainnya.

"Kemudian yang ada di kuasa hukum lah, seperti bang Eggy Sudjana dan lainnya," kata pria berkemeja putih.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 2/3 masa tahanan pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Punya Kriteria Capres yang Bakal Didukung dalam Pilpres 2024

Habib Rizieq divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. 

Meski sudah bebas, tapi Habib Rizieq masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mantan pentolan eks ormas terlarang itu harus wajib lapor selama dua Minggu sekali. Setelah itu, wajib lapor yang dijalankan hanya satu bulan sekali dan terakhir setelah espirasi maka tiga bulan sekali wajib lapor.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq wajib lapora sampai Desember 2022.

Kemudian tahapan berikutnya Habib Rizieq akan wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.

"Tahapan terakhir sampai 2024," ucapnya dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).(m26)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved