Polisi Tembak Polisi

Komisi III DPR Takkan Panggil Kapolri Jika Kasus Penembakan Brigadir Yosua Diproses dengan Benar

Sebab, kata Arsul, DPR masih melihat dahulu proses hukum yang berjalan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komnas HAM.

Editor: Yaspen Martinus
Divisi Humas Polri
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya belum memutuskan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau tidak, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya belum memutuskan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau tidak, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, kata Arsul, DPR masih melihat dahulu proses hukum yang berjalan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komnas HAM.

"Prinsipnya kami akan melihat lebih dahulu, apakah proses yang saat ini berjalan telah sesuai dengan hukum acara dan keadilan."

Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas

"Baik mereka yang terimplikasi dengan peristiwa tersebut, maupun keadilan publik," kata Arsul saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Senin (25/7/2022).

Dengan begitu, kata Arsul, jika pihaknya menilai prosesnya sudah sesuai aspek hukum acara pidana, maka dirasa tidak perlu memanggil Kapolri.

"Jika semuanya sudah memenuhi aspek hukum acara pidana dengan keadilan tersebut."

Baca juga: Sekjen PDIP Pertanyakan Prestasi Anies Baswedan, Mardani Ali Sera: Kalau Saya Sih Bahagia

"Serta proses hukumnya dijalankan dengan benar, maka ya tidak perlu ada agenda khusus bagi Komisi III untuk memanggil Kapolri," tegasnya.

Kendati demikian, hingga kini pihaknya masih terus mengikuti perkembangan proses penanganan kasus tersebut.

Bahkan, kata dia, Komisi III hingga kini masih melakukan komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk Komnas HAM.

Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Digelar di RSUD, Lebih dari 10 Dokter Forensik Dilibatkan

"Kami di Komisi III tetap mengikuti proses penanganan peristiwa 'polisi tembak polisi' dengan saksama, termasuk berkomunikasi dengan jajaran penegak hukum dan Komnas HAM," ucapnya.

Saat ditanyakan soal penemuan CCTV oleh polisi padahal sebelumnya dinyatakan rusak, Arsul enggan berkomentar.

"Saya kira tidak pas untuk mengomentari kepingan-kepingan temuan. Kita perlu lihat ini secara keseluruhan," ucapnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved