Kabar Artis

Nikita Mirzani Minta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pacar Nindy Ayunda Agar Dihentikan, Mengapa?

Nikita Mirzani meminta agar penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu dihentikan. Mengapa minta dihentikan?

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani meminta agar penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu dihentikan. Mengapa minta dihentikan? Nikita Mirzani saat mengenalkan single kedua berjudul Nikita Gank ciptaan Young Lex di Hollywings, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani meminta agar penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu dihentikan. 

Saat ini Nikita Mirzani diketahui masih berada di Polres Serang Kota.

Nikita Mirzani dijemput paksa petugas kepolisian dari Polresta Serang Kota saat berada di Mal Senayan City, Jalan Asia Afrika, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) siang.

Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Instagram)

Menurut Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, kasus tersebut disebutnya telah terbukti melanggar etika profesi. 

Etika profesi yang dimaksud adalah saat penyidik Polres Serang Kota mengepung rumah Nikita Mirzani saat masih berstatus sebagai saksi. 

"Laporan di Divisi Propam Polri menyatakan, upaya itu sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi," kata Fahmi Bachmid, Jumat (22/7/2022) siang.

Baca juga: Dito Mahendra Sebut Penjemputan Paksa Nikita Mirzani yang Dilakukan Polisi Sudah Tepat, Alasannya?

Baca juga: VIDEO : Detik Detik Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Lobby Mall, Buntut Pelaporan Dito Mahendra

"Kami minta perkara ini dihentikan," tegasnya.

"Jangan diteruskan," lanjut Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Instagram)

Sebaliknya, upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penghinaan di media sosial dianggap tepat.

Anggapan tersebut disampaikan Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra, Jumat.

Dito Mahendra yang kini menjadi kekasih Nindy Ayunda itu adalah pihak pelapor yang mengadukan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, Banten.

Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Polisi Sebut Janda 3 Anak Itu Tidak Kooperatif Selama Penyidikan

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Dijemput Polisi, Sedang Bersama 2 Anak dan Pembantunya di Pusat Belanja

Menurut Yafet Rissy, Nikita Mirzani sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Yafet Rissy mengatakan, saat Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi, dua kali tidak datang menjalani pemeriksaan hingga rumahnya kemudian didatangi polisi pada 15 Juni 2022.

"Saat itu Nikita baru datang ke Polresta Serang," kata Yafet Rissy di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat.

Pemain film Nikita Mirzani di rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani meradang saat banyak polisi dari Polresta Serang Kota, Banten, mendatangi rumahnya sejak Rabu subuh.
Pemain film Nikita Mirzani di rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani meradang saat banyak polisi dari Polresta Serang Kota, Banten, mendatangi rumahnya sejak Rabu subuh. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani juga dianggap tidak kooperatif pada proses pemeriksaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved