Kabar Artis

Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Polisi Sebut Janda 3 Anak Itu Tidak Kooperatif Selama Penyidikan

Nikita Mirzani dijemput paksa petugas dari Polresta Serang Kota, Banten, Kamis (21/7/2022) siang. Polisi sebut Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani dijemput paksa petugas dari Polresta Serang Kota, Banten, Kamis (21/7/2022) siang. Polisi sebut Nikita Mirzani tidak kooperatif. Nikita Mirzani di rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dijemput paksa petugas dari Polresta Serang Kota, Banten, Kamis (21/7/2022) siang.

Nikita Mirzani dijemput polisi terkait laporan Dito Mahendra.

Dito Mahendra yang kini menjadi pacar Nindy Ayunda ini melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Instagram)

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa dengan menjemput Nikita Mirzani.

Saat ini Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Nikita Mirzani ditangkap di Lobi Utama Mal Senayan City, Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Selatan, Kamis pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Dijemput Polisi, Sedang Bersama 2 Anak dan Pembantunya di Pusat Belanja

Baca juga: Hanya Bisa Pasrah, Nikita Mirzani Diduga Dijemput Polisi Setelah Dilaporkan Pacar Nindy Ayunda

Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin penjemputan Nikita Mirzani itu.

David Adhi Kusuma membawa tiga personel polwan saat menjemput Nikita Mirzani.

"Penjemputan dilaksanakan persuasif," kata Shinto Silitonga dalam siaran resminya ke wartawan, Kamis malam.

Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Nikita Mirzani yang diduga dijemput paksa petugas kepolisian beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput ketika berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Instagram)

Penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan terhadap janda tiga anak itu

Penyidik melayangkan surat panggilan untuk Nikita Mirzani pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022.

"Panggilan itu direspon dan dijadwalkan pada 6 Juli 2022, namun tersangka NM tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto Silitonga.

Baca juga: Anak Menangis, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Pacar Nindy Ayunda

Baca juga: Nikita Mirzani Dikabarkan Dijemput Polisi Saat Sedang Berada di Pusat Belanja, Ada Masalah Apa?

Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad merk Apple dari rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik setelah menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan pada 4 dan 7 Juli 2022.

Nikita Mirzani diperiksa sekitar lima jam terkait laporan aduan meminta perlindungan hukum dan beberapa polisi yang datang ke rumahnya, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani diperiksa sekitar lima jam terkait laporan aduan meminta perlindungan hukum dan beberapa polisi yang datang ke rumahnya, Rabu (15/6/2022). (Warta Kota/Indri Fahra Febrina)

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NM (Nikita Mirzani) dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum," kata Shinto Silitonga.

Penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan setelah Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif selama penyidikan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved