Pemilu 2024

Laporan Dugaan Zulhas Kampanye di Luar Jadwal Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu, Ray Rangkuti Bingung

Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak dapat diregistrasi.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Direktur Eksekuti Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti yang melaporkan Zulhas, mempertanyakan sebuah laporan tidak memenuhi syarat meteriel, saat diregister pun tidak. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak dapat diregistrasi.

Direktur Eksekuti Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti yang melaporkan Zulhas, mempertanyakan sebuah laporan tidak memenuhi syarat meteriel, saat diregister pun tidak.

Baca juga: Duga Brigadir Yosua Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum: Saya Sangat Yakin Ini Ulah Psikopat

"Atau jika satu laporan tidak memenuhi syarat meteriel, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran."

"Jadi poin ini terasa membingungkan," ujar Ray, Kamis (21/7/2022)

Ray mengatakan ada satu hal penting dari laporan mereka, yang mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan, demi memastikan suatu pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.

Baca juga: Ragukan Objektivitas Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kapolda Main Teletubbies

Karena, ia yakin laporan mereka akan sulit diterima jika hanya didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional.

"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jujur, adil, dan berkualitas ditegakkan."

"Sejatinya, mantra 'jurdil' itu tak mengenal tahapan pemilu. Kapan pun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi."

Baca juga: Ada Dua Laporan Polisi Terkait Brigadir Yosua, Ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim

"Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu," beber Ray.

Dengan keputusan Bawaslu ini, jelas Ray, dapat disimpulkan segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya, bukanlah pelanggaran pemilu,  selama tidak masuk tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye.

Tidak Bisa Ditindaklanjuti

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, tidak memenuhi syarat materiel.

Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut, juga tidak dapat diregistrasi.

“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiel."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Adapun keputusan ini ditetapkan, setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.

Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Baca juga: PAN Tunjuk Kader Senior Ashabul Kahfi Jadi Ketua Komisi VIII DPR Gantikan Yandri Susanto

Analisis dilakukan beradasarkan pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, hingga saat ini belum ada peserta yang ditetapkan KPU.

Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” jelas Puadi.

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan itu dilayangkan pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Pihak pelapor adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif

"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal."

"Yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang."

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara."

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Brigadir Yosua Dianiaya Sebelum Ditembak oleh Lebih dari Satu Orang

"Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung, kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tutur Ray

Pelaporan ini dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisa hukumnya," jelasnya.

Baca juga: Tuai Kritik, BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp6,1 Miliar

Ray ingin tidak hanya PAN yang membuat pernyataan. Dia menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu, harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan.

Di satu sisi, Ray tahu sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN. Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya dinyatakan sepihak.

"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu, tapi itu kan pengakuan sepihak dari PAN," beber Ray Rangkuti.

Dikutip dari video yang beredar luas di Twitter, Senin (11/7/2022), Zulkifli membagikan minyak goreng 'Minyak Kita' secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Baca juga: Belum Pilih Menteri PANRB Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo, Jokowi: Masih Berduka

Dalam potongan video yang beredar, Ketua Umum PAN itu tampak disambut meriah oleh warga setempat. Kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran.

Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu dengan harga Rp10.000 untuk dua liter.

Baca juga: Ketua Majelis Syuro PKS: Selagi Belum Deklarasi, yang Dekat Bisa Bubar

Namun, Zulhas meminta warga yang datang tak usah membayar, sebab minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya.

"Nah, uangnya enggak usah diberikan, dikantong aja, dikantongin! 10 ribu yang tanggung Putri tuh Putri (anak Mendag Zulkifli)," terang Zulhas dalam video tersebut.

Tak sampai di sana, ia secara terang-terangan meminta warga untuk memilih anaknya pada pileg nanti.

Baca juga: Menteri PUPR: Jokowi Bakal Kunjungi Ibu Kota Nusantara Tiga Bulan Sekali

"Diterima dari Mbak Futri, tepuk tangan dong ibu-ibu, gratis! Tapi milih Futri ya! Oke? Nah kalau milih Putri entar tiap dua bulan ada deh ginian (minyak goreng gratis)," beber Zulhas.

Futri maju sebagai calon legislatif DPR untuk Dapil Lampung I yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. (Mario Christian Sumampow)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved