Irjen Napoleon Bonaparte: Sudahlah, Enggak Usah Kejam Memaksakan Diri Memidanakan Saya
Napoleon menyebut, jaksa memutuskan tak menghadirkan dua ahli pidana lagi, lantaran keterangannya dirasa sudah cukup.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) tak memaksakan diri memidanakannya, dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece.
"Sudahlah enggak usah kejam maksakan diri untuk memidanakan saya," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).
Napoleon menyebut, jaksa memutuskan tak menghadirkan dua ahli pidana lagi, lantaran keterangannya dirasa sudah cukup.
"Karena biar bagaimanapun keterangan ahli yang diberikan proses penyidikan itu sangat tergantung dari informasi yang disampaikan oleh penyidik kepadanya."
"Sementara informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang di pemeriksaan itu, sudah dibatalkan semua oleh para saksi yang hadir ya."
"Itu selama di persidangan. Sehingga, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah di peradilan ini," bebernya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh
Napoleon mengatakan, dirinya tinggal menunggu waktu untuk diperiksa sebagai terdakwa.
Ia juga menuturkan, dirinya tak perlu menghadirkan saksi lagi dalam kasus tersebut.
"Karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi," ucapnya.
Baca juga: PAN Tunjuk Kader Senior Ashabul Kahfi Jadi Ketua Komisi VIII DPR Gantikan Yandri Susanto
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. (Fersianus Waku)