Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq tak Bebas Jalani Masa Percobaan, Jika Dilanggar Lanjut Penjara Satu Tahun

Mantan petinggi FPI, Habib Rizieq menjalani masa bebas bersyarat hingga Juni 2024, untuk itu ada banyak larangan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Nur Ichsan
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa bebas bersyarat setelah mendekam di penjara sejak pertengahan 2020. Namun, dia tak boleh melanggar aturan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan petinggi FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq, kini menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.

Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Namun, setelah bebas bersyarat ini, apakah Habib Rizieq akan bebas beraktivitas?

Tentu tidak, sebab ada aturan yang harus diikuti. Jika tidak, Habib Rizieq, akan Kembali masuk penjara tanpa disidang.

Habib Rizieq sempat menjadi narapidana atas kasus kerumunan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak Desember 2020. Habib Rizieq seharusnya menjalani masa hukuman selama dua tahun.

Namun Habib Rizieq Shihab keluar dari tahanan lebih cepat usai dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 20 Desember 2022.

Baca juga: Setelah Bebas Bersyarat, Azis Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Terima Tamu dan Fokus Istirahat

Meski sudah bebas, Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.

Lalu apa itu masa percobaan? Apa yang terjadi pada Habib Rizieq apabila melanggar masa percobaan?

Dikutip dari lsc.bphn.go.id dijelaskan bahwa Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati mengatakan bebas bersyarat ialah yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar. (Wartakotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu)

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Pembebasan Bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan.

Maka dari itu, selama setahun masa percobaan yang bersangkutan harus bisa melaksanakan kewajiban.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved