Habib Rizieq Bebas
Jalani Masa Percobaan Hingga 2024, Ini Hal yang Dilarang Dilakukan Habib Rizieq Shihab
Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa percobaan hingga Juni 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa percobaan hingga Juni 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022).
Diketahui Habib Rizieq Shihab sempat menjadi narapidana atas kasus kerumunan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak Desember 2020. Habib Rizieq seharusnya menjalani masa hukuman selama dua tahun.
Namun Habib Rizieq Shihab keluar dari tahanan lebih cepat usai dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 20 Desember 2022.
Meski sudah bebas, Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.
Baca juga: Setelah Bebas Bersyarat, Azis Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Terima Tamu dan Fokus Istirahat
Lalu apa itu masa percobaan? Apa yang terjadi pada Habib Rizieq apabila melanggar masa percobaan?
Dikutip dari lsc.bphn.go.id dijelaskan bahwa Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati mengatakan bebas bersyarat ialah yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Pembebasan Bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan.
Maka dari itu, selama setahun masa percobaan yang bersangkutan harus bisa melaksanakan kewajiban.
Misalnya saja mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Sehingga dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Syarat Masa Percobaan Bebas Bersyarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya.