Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.

Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab duduk di kursi terdakwa di PN Jakarta Timur. Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022) hari ini, setelah menjalani 2/3 hukuman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang ini.

Tim advokasi atau kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Alhamdulillah, dan puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum hari ini, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat,” kata Aziz dalam keterangan pers tertulis Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Rabu (20/7/2022). 

Menurut Aziz program pembebasan bersyarat yang dijalani Habib Rizieq selama menjalani pemidanaan, sudah sesuai dengan ketentuan perundangan.

Aziz mengatakan, vonis inkrah atas perkara Habib Rizieq, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bertanggal 15 November 2021. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kemenkumham Pastikan Sudah Penuhi Syarat

Atas putusan tersebut, Habib Rizieq sudah menjalani masa pemidanaan selama dua pertiga dari hukuman atau penahanan.

“Sehingga berhak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum,” ujar Aziz.

Dengan bebas bersyarat itu, kata Aziz, atas nama Habib Rizieq, tim advokasi mengapresiasi seluruh pihak mulai dari pemerintah, pihak keamanan dan juga masyarakat yang sudah memperlancar kebebasan Habib Rizieq.

“Bahwa kami menyampaikan terimakasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, yang telah membantu, dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, sehingga dapat kembali ke masyarakat, dan umat,” kata Aziz.

Baca juga: Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Geruduk Rumah Eni di Depok, Polisi Sebut Masuk Ranah Persekusi

Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Rika menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Eksekutor Laskar FPI di Tol Cikampek Was-was pada Seruan Doa Dzikir Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.

Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Riziq habis per 10 Juni 2024.

Menurut Rika Habib Rizieq sudah keluar pagi ini. "Sudah jam 06.45 WIB pagi ini," katanya.(bum)

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved