Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini, Harus Wajib Lapor Hingga 10 Juni 2024

Habib Muhammad Rizieq dapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (20/7/2022).

dok. Kemenkumham
Habib Muhammad Rizieq Shihab mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (20/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) dapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (20/7/2022).

Pembebasan Rizieq dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang (Rutan Cipinang) setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm).

Sebelumnya, Rizieq yang telah ditahan sejak 12 Desember 2020 mengajukan permohonan PB pada 14 Juni 2022.

Kepala Rutan Cipinang, M. Pithra Jaya Saragih memastikan, bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku dan melalui tahap Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat (1)
Habib Muhammad Rizieq Shihab dihadapan petugas mengisi dokumen Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (20/7/2022).

“Mengingat hak yang diterima merupakan Pembebasan Bersyarat, maka sampai dengan 10 Juni 2024 atau berakhirnya masa percobaan setelah PB, yang bersangkutan menjadi Klien Pemasyarakatan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan,” ujar Kepala Rutan Cipinang, M. Pithra Jaya Saragih dalam keterangan resmi Kemenkumham, Rabu (20/7/2022)

Selain itu, Rizieq juga dinilai telah memenuhi syarat dimana telah melaksanakan program pembinaan dengan baik.

Ia juga mendapatkan remisi sebanyak dua bulan selama menjalani masa pidana yang berasal dari Remisi Umum Susulan dan Remisi Khusus Susulan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat termasuk Penasihat Hukum Rizieq.

Pelaksanaan pembebasan didukung dengan pengawalan dari Bareskrim Polri, Rutan Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Adapun pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved