Musik

Film dan Lagu Bisa Menjadi Jaminan Hutang ke Bank dan Non Bank, Bimbim Slank: Mantap dan Bagus!

Bimbim Slank mengacungkan jempol saat ditanya terkait peraturan pemerintah yang menyebut film dan lagu yang bisa dijadikan jaminan hutang ke bank.

Warta Kota/Ikhwana
Bimbim dan Kaka Slank di Gang Potlot, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). Bimbim Slank mengacungkan jempol saat ditanya terkait peraturan pemerintah yang menyebut film dan lagu yang bisa dijadikan jaminan hutang ke bank. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bimbim Slank mengacungkan jempol saat ditanya terkait peraturan pemerintah yang menyebut film dan lagu yang bisa dijadikan jaminan hutang ke bank.

Penabuh drum Band Slank itu menanggapi positif munculnya kebijakan pemerintah tersebut.

Musisi bernama asli Bimo Setiawan Almachzumi tersebut memberi dukungannya saat film dan lagu bisa menjadi jaminan hutang di bank.

Bimbim, penabuh drum Band Slank. Bimbim Slank mengacungkan jempol saat ditanya terkait peraturan pemerintah yang menyebut film dan lagu yang bisa dijadikan jaminan hutang ke bank.
Bimbim, penabuh drum Band Slank. Bimbim Slank mengacungkan jempol saat ditanya terkait peraturan pemerintah yang menyebut film dan lagu yang bisa dijadikan jaminan hutang ke bank. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Mantap dan bagus!" kata Bimbim Slank di Gang Potlot, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Bimbim Slank, kebijakan tersebut merupakan langkah bagus sebagai dukungan untuk para pekerja seni di Indonesia.

"Ide itu adalah kapital dan bagus," ucap Bimbim Slank.

Baca juga: Mezzaluna Lantunkan In Situ, Bimbim Slank: Gue Selalu Mengarahkan untuk Sekolah, Sekarang Nyanyi

Baca juga: Nyanyikan Single Perdana In Situ, Benarkah Mezzaluna Berkarya Dibawah Bayang-bayang Bimbim Slank?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan produk kekayaan intelektual yaitu film dan lagu sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," tulis Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Ilustrasi musik. Bimbim Slank mengacungkan jempol saat ditanya terkait peraturan pemerintah yang menyebut film dan lagu yang bisa dijadikan jaminan hutang ke bank.
Ilustrasi musik. Bimbim Slank mengacungkan jempol saat ditanya terkait peraturan pemerintah yang menyebut film dan lagu yang bisa dijadikan jaminan hutang ke bank. (Kompas.com/Shutterstock)

Kekayaan intelektual ini merupakan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Pelaku ekonomi kreatif pada akhirnya bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual. (m30)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved