Habib Rizieq Bebas
BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kemenkumham Pastikan Sudah Penuhi Syarat
Habib Rizieq Shihab bebas dari Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) ini
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat Rabu (20/7/2022) hari ini.
Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang ini.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu. "Alhamdulillah, sebelum sore sudah keluar," kata Aziz Yanuar.
Menurut Aziz tidak akan ada pengerahan massa untuk menjemput Habib Rizieq.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Baliho Habib Rizieq Terpampang di Kota Bekasi, Petugas Langsung Turunkan Paksa
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Habib Bahar Ancam Habisi Pengkhianat Habib Rizieq, Artinya Yang Paling Mahal Adalah Kesetiaan
Rika menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.