Habib Rizieq Bebas
Bisa Dapat Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Harus Menunjukkan Penyesalan Atas Kesalahan
Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab disebut telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Apa yang dilakukan agar bisa dapat bebas bersyarat?
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab disebut telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab bebas setelah menjalani masa tahanan selama lebih dari 1,5 tahun.
Habib Rizieq Shihab keluar dari tahanan lebih cepat usai dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Habib asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu didakwa melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada acara pernikahan putri keempatnya, sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq Shihab seharusnya bebas murni pada 10 Juni 2023 nanti.
Meski sudah bebas, Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.
Lalu apa arti bebas bersyarat? Syarat apa saja yang harus dipenuhi Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya bisa mendapatkan bebas bersyarat?
Arti Bebas Bersyarat
Dikutip dari lsc.bphn.go.id Penyuluh Hukum Ahli Muda Leny Ferina Andrianita membeberkan sejumlah serba-serbi pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”).
Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Bebas Bersyarat
Syarat Pembebasan Bersyarat Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut: