Pemilu 2024
Ray Rangkuti: Bayangkan Kalau Semua Partai Lakukan Hal Seperti Zulhas dan Kita Hanya Ribut di Medsos
Ia tidak membayangkan potensi munculnya praktik serupa dilakukan oleh seluruh partai politik di Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, Bawaslu perlu menindak dugaan kampanye dini yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan anaknya, Futri Zulya Savitri, di Lampung.
Menurutnya, jika Bawaslu tidak melakukan hal apa pun terkait dugaan ini, maka ia tidak membayangkan potensi munculnya praktik serupa dilakukan oleh seluruh partai politik di Indonesia.
Hal ini yang melatarbelakangi Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dikakukan Zulhas dan putrinya, ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, Selasa (19/7/2022).
“Kita minta Bawaslu mengatasi persoalan, bisa tidak terbayangkan kalau partai-partai yang eksis saat ini melakukan hal yang sama, dan kita hanya ribut di medsos.”
“Kalau kemudian tidak ada solusinya. Itu artinya kita membiarkan semua orang melakukan hal yang sama."
"Di mana semua orang akan mengampanyekan dirinya, termasuk membagi-bagi yang menguntungkannya, sampai apa yang disebut tahapan kampanye dimulai. Baru dia berhenti di situ,” kata Ray usai mengajukan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
Cuma Bisa Mengimbau
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku belum bisa menindak aksi kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Lampung.
Sebab, kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty, peserta pemilu belum ditetapkan.
Lolly menjelaskan, Bawaslu dapat bertindak berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat oleh KPU.
Baca juga: DAFTAR Peraih Adhi Makayasa 2022, Lulusan Terbaik di Akademi TNI-Polri
Namun, hingga kini PKPU belum disahkan, sehingga Bawaslu tidak bisa bertindak.
"Di dalam PKPU ada objek pengawasan, termasuk dalam hal kampanye. Ini sudah masuk kampanye belum?"
"Parpol saja belum ada, mau mengawasi bagaimana?"
Baca juga: Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Perlu Direformasi, Disandera Terus oleh Politisi
"Jadi kita enggak bisa (ambil tindakan) peserta yang belum ada, tapi kan kita kenal istilah kampanye di luar jadwal."
"Kampanye di luar jadwal ini penting, makanya bagi Bawaslu untuk dicermati."