Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bilang Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Dilakukan Sepihak, Adiknya Disuruh Teken Surat

Menurutnya, adik Brigadir Yosua, Bripda LL, dipanggil oleh pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Kuasa hukum menyatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum menyatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.

Proses autopsi disebut hanya dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua.

Baca juga: Naik ke Penyidikan, Kasus Penembakan Brigadir Yosua Diambil Alih Polda Metro Jaya

Menurutnya, adik Brigadir Yosua, Bripda LL, dipanggil oleh pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.

Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.

Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir Yosua.

Baca juga: Agar Transparan, Polri Bakal Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Bareng Komnas HAM

"Yang saya tahu tidak dapat."

"Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."

"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi, atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," beber Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Dinilai Agak Terlambat dan Seolah Tunggu Desakan Publik

Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi."

"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Tonton MotoGP Mandalika, Tak Terungkap karena Sidang Etik Gugur

Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.

"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved