Berita Nasional
Tersangka Sejak Juni, MAKI Sebut KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan
Boyamin menuturkan, KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk dalam hal ini Mardani H Maming
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menunggu proses praperadilan untuk menangkap tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan, Selatan (Kalsel) yakni Mardani H. Maming.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menuturkan, KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk dalam hal ini Mardani H Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin, (18/7/2022).
Baca juga: KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Mardani Maming, Bisa Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
Boyamin menegaskan, jika KPK juga sudah pernah melakukan hal serupa pada kasus mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e KTP meski pun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," beber Boyamin.
Akan dijemput paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua terhadap bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 137, Cuma Satu di Jawa, Bali Nihil
Ali mengatakan, Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan lalu.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran, dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.
Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Hingga Pencurian dan Peretasan Ponsel
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.
Ali mengingatkan Maming agar dapat datang ke Kantor KPK, setelah surat panggilan kedua dikirimkan.