Kabar Artis

Mangkir Diperiksa, Polisi Bakal Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Fahmi Bachmid mengapresiasi ketegasan Polres Jaksel yang mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun/Bayu Indra
Penyanyi Nindy Ayunda disebut tak menghadiri panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai saksi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianti menyebut akan membuat surat perintah penjemputan paksa terhadap penyanyi Nindy Ayunda.

Langkah itu dilakukan lantaran Nindy telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam kasus penculikan dan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda.

"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan ke-2 tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," kata Budhi Herdi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).

Namun, Budhi Herdi tidak menyebutkan secara detail kapan penyidik Polres Jaksel akan menjemput paksa Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra.

Baca juga: Nindy Ayunda Anggap Sepele Panggilan Polisi untuk Kasus Dugaan Penyekapan, Bisa Dicomot Jika Mangkir

Seperti diketahui, Nindy Ayunda telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jaksel yaitu pada Jumat (8/7) dan Jumat (15/7). Begitu juga dengan Dito Mahendŕa mangkir dari panggilan penyidik Polres Jaksel pada Senin (11/7) dan Jumat (15/7) kemarin.

Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana ke Polres Jaksel pada 15 Februari 2021.

Pada tanggal 15 Februari 2021, elantun lagu 'Cuma Satu' tersebut diduga telah menculik dan menyekap Sulaiman.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy dituduh telah menyekap Sulaiman selama 30 hari.

Sulaiman mengatakan selama disekap dirinya dianiaya dalam kondisi matanya ditutup.

Ia disekap karena dituduh mematai-matai mantan majikannya itu.

Baca juga: Fahmi Bachmid Sebut Nindy Ayunda Kirim Utusan ke Korban Penyekapan Minta Laporan Dicabut

"Saya dipukuli dengan tangan dan pakai alat juga. Enggak tahu alat apa, karena mata saya ditutup," kata Sulaiman, Selasa (5/7).

Sulaiman mengungkapkan, saat itu ternyata ada satu orang lainnya yang juga disekap Nindy Ayunda. Katanya, korban lainnya itu mengetahui siapa saja yang menganiaya dirinya.

"Orang ini akan menjadi saksi karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengapresiasi ketegasan Polres Jaksel yang mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Baca juga: Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri Usai Dituding Lakukan Penyekapan, Pengacara: Dia Bukan Teroris!

Menurutnya, perilaku Nindy dan Dito yang mengacuhkan panggilan penyidik polisi akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dan merusak citra dan wibawa polisi di mata masyarakat jika tidak menindak tegas pasangan kekasih tersebut.

"Pasti masyarakat bertanya dong. Kok enggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/7/2023).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved