Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Tim kuasa hukum almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah kliennya tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah kliennya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator tim kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) pagi.
Pasalnya, sejumlah pihak mempertanyakan hasil autopsi jenazah Brigadir J, termasuk pihak keluarga korban sendiri.
"Informasinya di media sudah diautopsi," ujar Kamaruddin Simanjuntak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin.
"Tetapi, apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," lanjut dia.
Selain itu, ia mengatakan terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada, sehingga autopsi ulang mesti dilakukan.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Tiba di Bareskrim, Bawa Bukti Dugaan Pembunuhan
"Jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J, Senin (18/7/2022).
Namun demikian, orang yang dilaporkan masih dalam penyelidikan karena kasus kematian Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja biru dengan motif garis putih kecil-kecil, Kamarudin Simanjuntak mengaku ada tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Jo Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud 338 KUHP Jo penganiayaan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamarudin.
Baca juga: Pagi Ini, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Lapor Bareskrim atas Dugaan Pembunuhan Berencana
Lelaki dengan logat Sumatera Utara ini melanjutkan, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan telepon seluler sesuai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 372, 374 KUHP.
Kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi yang tertera dalam Pasal 30 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Temukan Sejumlah Luka Tak Wajar di Tubuh Korban
Bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi adalah keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kematian kliennya.
"Berbeda dengan fakta (keterangan Ahmad Ramadhan) yang kami temukan yaitu informasi diberikan adalah tembak menembak tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan, ada juga lupa di bawah mata," tegasnya. (M31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-keluarga-Brigadir-J-alias-Brigadir-Yoshua-mendatangi-Bareskrim-Polri.jpg)