Selasa, 5 Mei 2026

DPRD DKI Soroti Etika Batalnya Pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang belakangan batal.

Tayang:
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Ketua DPW PKB Jakarta Hasbiallah Ilyas, di Kantor DPW PKB Jakarta, Jalan Pramuka, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan bakal melantik Penjabat (Pj) Sekretaris DKI Jakarta pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30. 

Rencananya Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko bakal dilantik sebagai Pj Sekda DKI.

Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda DKI Jakarta itu rencananya digelar di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30. 

Namun, pelantikan tersebut dibatalkan karena Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali telah kembali ke tanah air. 

Diketahui, Marullah Matali menjadi pemimpin rombongan haji (amirul hajj) tingkat Provinsi DKI Jakarta 2022. 

Baca juga: Berikan Apresiasi, Anies Baswedan Ajak Kader PKK ke JIS Saksikan Jakarta Menyapa

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas turut memberikan tanggapannya terkait pelantikan yang batal itu. 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu memperhatikan etika dalam pelantikan PJ Sekda DKI Jakarta. 

Terlebih, Marullah Matali sedang menjalankan tugasnya dari Pemprov DKI Jakarta di Saudi Arabia. 

"Dari dulu, pergantian Sekda ini lihat etika. andaikata mau diganti, tunggu orang pulang. Barbar ini kalau pergantiannya seperti ini," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: PDIP Pertanyakan Langkah Anies yang Ingin Lantik Pj Sekda DKI

"Pak Jokowi aja pas pak Tjahjo meninggal, sampai hari ini belum diganti. Masih berkabung dan beretika," sambungnya. 

Lebih lanjut, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan, pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta tidak bisa sembarangan digonta-ganti. 

Menurutnya, penetapan Pj Sekda DKI Jakarta di bawah kewenangan dari Kemendagri. 

"Gubernur hanya mengajukan ke Depdagri (Kemendagri), kewenangannya ada di Depdagri gitu. Pak Anies hanya mengajukan, mungkin pasti ada pengajuan dari gubernur," tukasnya. (M35)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved