Polisi Tembak Polisi
4 Ponsel Milik Brigadir Yosua Hilang, Kuasa Hukum: Ada yang Menyadap Saat Komunikasi dengan Keluarga
Ponsel Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini masih belum ditemukan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Handphone Brigadir J Masih Belum Ditemukan, Kuasa Hukum Pertanyakan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Ponsel Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini masih belum ditemukan.
Hal tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa kukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai kliennya tewas di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Ada tiga handphone atau empat itu belum ditemukan," ujar Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, saat ingin membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Kamarudin mempertanyakan dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
Baca juga: Kematian Brigadir Yousua Membuat Keluarga Trauma, Kuasa Hukum Berharap Dilakukan Terapi
Pasalnya, peretasan tak hanya dialami satu orang saja, melainkan hampir seluruh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Peretasan itu, ada menyadap handphone orangtua almarhum, berikut dengan kakak adiknya," kata Kamaruddin.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Brigadir Yosua mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022).
Namun, orang yang dilaporkan masih dalam penyelidikan karena kasus kematian Yosua di rumah Kadiv Propam Mabes Polri di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Hingga Pencurian dan Peretasan Ponsel
Mengenakan kemeja biru dengan motif garis putih kecil-kecil, Kamarudin Simanjuntak mengaku ada tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Jo Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud 338 KUHP Jo penganiayaan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamarudin.
Lelaki dengan logat Sumatera Utara ini melanjutkan, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan telepon seluler sesuai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 372, 374 KUHP.
Kemudian dugaan tindak pidaan peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi yang tertera dalam Pasal 30 KUHP.
Bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi adalah keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kematian kliennya.
"Berbeda dengan fakta (keterangan Ahmad Ramadhan) yang kami temukan yaitu informasi diberikan adalah tembak menembak tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan, ada juga luka di bawah mata," tegasnya. (M31)