Berita Jakarta

Tanggapan Kesbangpol Jakarta Utara Soal Pendemo Desak Mengusut Perusahaan Bermasalah di Penjaringan

Kesbangpol Jakarta Utara tanggapu soal pendemo yang mendesak aparat penegak hukum dam dan pemerintah daerah untuk usut perusahaan bermasalah.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Lagi, sejumlah massa dari Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berunjuk rasa di tiga lokasi yakni di BMKU, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Wisma 46 Sudirman Jakarta, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Sejumlah massa mengatasnamakan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) gelar aksi, Kamis (14/7/2022).

Mereka berunjuk rasa persoalkan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebuah perusahaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi yang dilakukan ketiga kalinya itu sebagai bentuk ketidakpuasan massa BRMB lantaran aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menyikapi masalah itu.

Alhasil, massa menggeruduk dan menyampaikan aspirasinya di tiga lokasi, yakni di BMKU, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Wisma 46 Sudirman Jakarta.

Baca juga: Lowongan Kerja: Perusahaan BUMN PT Amarta Karya Butuh Tenaga Project Manager, Simak Kualifikasinya

Baca juga: Surat Lamaran Ditolak Perusahaan saat Melamar Kerja, Ini Lima Kemungkinan Penyebabnya

Baca juga: Tangkal Radikalisme dan Intoleransi, Kemenag Karawang Lakukan Penguatan Moderasi Beragama

Koordinator Aksi, Dulamin Zhigo akui aksi yang ketiga merupakan bentuk ultimatum kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum, untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran perusahaan itu.

"Kami mendesak untuk segera mengusut dugaan pelanggaran dari BMKU, terdiri dari pelanggaran tata ruang DKI Jakarta, buffer zone tol, manipulasi pajak dan kasus pinjaman kredit dengan jaminan surat tanah diduga bodong," ujar Dulamin Zhigo, Sabtu (16/7/2022) dalam keterangan tertulisnya.

"Aksi kami adalah bentuk aspirasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak pihak perusahaan tersebut karena tidak mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku," sambungnya.

Dulamin Zhigo juga melihat kantor perusahaan itu dibangun di atas lahan yang bukan seharusnya sudah diatur di Perda No.1 Tahun 2014 tentang RDTR DKI Jakarta.

Terpisah, Wali Kota Jakarta Utara yang diwakili Kesbangpol Yunus Burhan akui pihaknya menindaklanjuti laporan dari BRMB, terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh BMKU.

"Hari ini para kepala dinas terkait sedang gelar rapat membahas dugaan pelanggaran tata ruang dilakukan BMKU di Kapuk Kamal Kecamatan Penjaringan sana. Hari Senin akan turun ke lapangan" kata Yunus Burhan.

Pihaknya meminta BRMB untuk dapat bersabar dan mempercayakan ke pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Kami akan bekerja dengan maksimal menyikapi dugaan permasalahan yang dilakukan BMKU," ujar Yunus Burhan.

(TribunBekasi.com/BAS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved