Dugaan Korupsi
Pemprov DKI Tak Bisa Intervensi Langkah KPK yang Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Perumda Sarana Jaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah di Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah di Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur pada 2018-2019.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa mengintervensi kasus yang ditangani para penyidik, apalagi terkait dugaan korupsi.
Pemprov DKI Jakarta juga bersikap terbuka, jika penyidik ingin melakukan pendalaman guna mencari bukti-bukti atas kasus tersebut.
Baca juga: Wujud Penguatan Integritas, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Luncurkan Whistle-Blowing System
Baca juga: Gelar Sentra Vaksinasi Covid-19, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Klaim Telah Menjangkau 10.000 Orang
Baca juga: Kebut Target Vaksin Nasional, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sediakan Mal sebagai Sentra Vaksinasi
"Itu tugas aparat hukum, apakah KPK, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, ya silakan saja. Kami slaing menghormati dan mendukung semuanya berfungsi untuk berjalan dengan tupoksi masing-masing,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Jumat (15/7/2022).
Ariza berujar bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menekankan kepada apaturt sipil negara (ASN) di Ibu Kota, agar menjauhi segala praktik yang merugikan negara, salah satunya adalah korupsi.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah memiliki aturan tersendiri, agar para ASN maupun karyawan BUMD supaya terhindari dari perbuatan tercela itu.
BERITA VIDEO: Banjir Setinggi 1 Meter Genangi Perumahan Ciledug Indah 1
"Bagi kami yang paling penting, kami di jajaran ada aturan, ada segala macam supaya bisa menjaga dan jauh dari korupsi,” ujar Ariza.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019.
"Saat ini, KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Seiring dengan pengumpulan bukti itu, KPK sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Namun, dikatakan Ali Fikri, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian dugaan tindak pidananya.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
