Polisi Tembak Polisi
Komnas Perempuan Indikasikan P Alami Kekerasan Seksual Berdasarkan Keterangan Penyidik dan Psikolog
Berikut ini keterangan lengkap Komnas Perempuan terkait kasus penembakan Brigadir Yosua.
Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Yaspen Martinus
Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.
Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya.
Kondisi ini menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan.
Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual.
Dan, kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum.
Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 09 Mei 2022 lalu.
Menimbang hal tersebut di atas, pada kasus ini Komnas Perempuan :
Mengapresiasi dan mendukung semua pihak yang berupaya untuk memastikan pelindungan dan pemulihan bagi pelapor/korban yang melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, termasuk pada P dalam kasus ini;
Mengingatkan semua pihak agar publikasi seputar insiden penembakan untuk memperhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan dan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan;
Mengimbau semua pihak menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait insiden penembakan;
Mendukung upaya pengungkapan dan penegakan peristiwa penembakan, di mana Komnas Perempuan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi, dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada pihak Kepolisian maupun Komnas HAM, untuk memastikan proses penyelidikan memperhatikan kerentanan khas dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai saksi juga korban. (*)
Pesan Menyentuh Ferdy Sambo di Usia ke-2 Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas Arka, Maafkan Papa |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|