Polisi Tembak Polisi

Berikut Fakta Kejanggalan Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Polri harus meyakinkan masyarakat terkait sejumlah kejanggalan dari kasus polisi tembak polisi. Ada apa ya?

Editor: Valentino Verry
Dok. Divisi Humas Mabes Polri via Kompas TV
Kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki banyak kejanggalan. Ini harus diungkap Polri untuk menarik kepercayaan masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus saling tembak anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hingga kini menimbulkan tanda tanya besar.

Beberapa fakta yang diungkap Polri ternyata tak diterima masyarakat begitu saja.

Masyarakat menyimpulkan ada sesuatu yang disembunyikan, dan ini harus diungkap Polri jika ingin dipercaya masyarakat.

Sementara pihak kepolisian sendiri berupaya keras meyakinkan masyarakat bahwa fakta yang ada seperti yang terungkap.

Seperti diketahui, Jumat (8/7/2022) sore terjadi aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada tujuh kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

Pertama, ada disparitas waktu yang cukup lama antara waktu kejadian dengan pengungkapan kepada publik.

Diketahui peristiwa terjadi, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Polri baru mengungkapnya kepada publik, Senin (11/7/2022) atau dua hari setelah kejadian.

Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Security Apartemen Peluk dan Cium Karyawati Ekspedisi, Korban Lapor Polisi

Kedua, kronologi yang disampaikan pihak kepolisian dinilai berubah-ubah.

Ketiga, ada luka sayatan yang ditemukan pada jenazah Brigadir J di bagian muka.

Hal ini juga disampaikan pihak keluarga korban.

Keempat, keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah.

Kelima, CCTV di sekitar lokasi yang dalam kondisi mati saat peristiwa terjadi.

Keenam, Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved