Pemerintah Diminta Bikin Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Nasional yang Berpihak pada Dunia Usaha

Usulan dari masing-masing sektor, bakal diharmonisasi dan disinkronisasi, untuk meletakkan titik kesetimbangan dari berbagai aspek/kepentingan.

Kompas Images
Pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional, menggunakan payung hukum peraturan presiden (Perpres) yang dikoordinatori Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional, menggunakan payung hukum peraturan presiden (Perpres) yang dikoordinatori Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian.

Penyusunan roadmap IHT tersebut melibatkan banyak stakeholder, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian PMK, Bappenas, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini Perpres sedang dalam tahap penyusunan legal drafting.

Usulan dari masing-masing sektor, bakal diharmonisasi dan disinkronisasi, untuk meletakkan titik kesetimbangan dari berbagai aspek/kepentingan.

Aspek kepentingan tersebut meliputi pengembangan sektor pertanian tembakau, penyerapan tenaga kerja, pengembangan sektor industri hasil tembakau, pengendalian konsumsi produk tembakau, dan optimalisasi penerimaan cukai.

"Peta jalan ini pada prinsipnya ingin meletakkan berbagai aspek/kepentingan pada titik kesetimbangan yang disepakati oleh para pihak."

"Terutama bagaimana menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha IHT di sepanjang rantai pasok dari hulu hingga hilir, pengendalian aspek kesehatan, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara," kata Putu di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurut Putu, IHT merupakan produk yang memiliki ekternalitas negatif (aspek kesehatan).

Namun di sisi lain, IHT juga memiliki dampak positif bagi perekonomian dari segi penerimaan negara yang cukup besar (kontribusi dari cukai dan pajak IHT sekitar 10 persen dari APBN), serta penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

"Untuk tujuan roadmap masih dibahas/sedang dalam proses perumusan."

"Tapi pada intinya adalah mendapatkan titik keseimbangan antara aspek positif dan aspek negatif, yang disepakati oleh para pihak (stakeholders)," paparnya.

Roadmap IHT nantinya memuat beberapa program, sasaran, strategi target, dan rencana aksi.

"Untuk tembakau yang bertanggung jawab menyiapkan konsep/usulan dari Kementan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kementan," ucapnya.

Putu mengungkapkan, sektor IHT merupakan salah satu industri yang sangat tergantung dari kebijakan/regulasi.

Oleh karena itu, prospek IHT sangat dipengaruhi oleh kebijakan yang dipilih atau disepakati oleh para pihak (stakeholder) pada titik mana keseimbangan itu diletakkan.

"Strategi mempertahankan keberadaan (eksistensi) IHT dan meningkatkan daya saing IHT sudah diusulkan oleh Kemenperin, namun karena masih dalam proses pembahasan, belum bisa dipublikasikan," terangnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berharap petani tembakau dilibatkan dalam proses penyusunan roadmap IHT nasional.

"Setidaknya harapan dan keluhan petani menjadi bagian yang mungkin dimasukan dalam perumusan roadmap IHT," ucap Soeseno.

APTI juga berharap regulasi cukai (besaran cukai) harus mempertimbangkan kelangsungan hidup IHT, karena banyak mata pencaharian pekerja dan petani sangat berkolerasi erat dengan perkembangan IHT.

"Jika regulasi tentang cukai ditentukan sangat tinggi (tarif) dan IHT tertekan, maka dampak tekanannya akan juga dirasakan pekerj dan petani," paparnya.

Menurut Soeseno, IHT memiliki peran sebagai sektor penghela bagi petani.

Bagaimana IHT beroperasi, akan menarik seluruh sektor turunannya, seperti pekerja dan petani.

"Sekali lagi, karena IHT sebagai sektor penghela bagi petani tembakau, maka yang diperlukan untuk dirumuskan dalam roadmap adalah masalah kemitraan antara petani tembakau dan IHT," bebernya.

Selama ini, lanjut Soeseno, banyak pengendalian IHT yang berdampak negatif bagi petani.

Oleh karena itu, APTI berharap penyusunan roadmap IHT harus benar-benar komprehensif, mencakup juga memikirkan kelangsungan hidup petani tembakau dan pekerja rokok.

Soeseno menjelaskan, penyusnan roadmap IHT harus mengedepankan poin-poin kepentingan bagi petani.

Antara lain, jaminan kelangsungan pertanian tembakau, dalam bentuk kehadiran negara di pertanian tembakau (bentuk tekhnis, saprodi, dan penelitian-penelitian), tata niaga pertanian tembakau dan model pengamanan hasil pasca panen, serta kemitraan antara petani dan pembeli besar (agen pembelian/pabrikan) dengan model saling untung.

Terkait dana bagi hasil cukai tembakau, Soeseno menjelaskan, terdapat perbaikan alokasi (dalam 2 tahun terakhir) bagi petani dan sedikit membantu petani.

“Yang diperkukan adalah pengawasan yang baik dari pelaksanaan dana tersebut, karena masih ada tumpang tindih antara program provinsi dengan kabupaten."

"Ke depan yang perlu dipikirkan adalah besaran alokasi dana bagi hasil cukai tembakau hendaklah ditingkatkan lebih dari 2 persen seperti yang selama ini," usulnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved