Berita Kriminal
Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya Terkait Sengketa Merek Dipertanyakan, MS Glow Bakal Kasasi
MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan lakukan upaya hukum kasasi.
WARTAKOTALIVE.COM - Keputusan dari Pengadilan Niaga Surabaya dipertanyakan pihak MS Glow.
Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang dipertanyakan terkait sengketa merek dengan PS Glow.
MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan lakukan upaya hukum kasasi.
Upaya hukum kasasi yang diupayakan MS Glow ini terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
Baca juga: Warganet Soroti Brand MS Glow For Men yang Resmi Menjadi Sponsor Gresini Racing Team di MotoGP
Baca juga: Beredar Kabar Pabrik MS Glow Disebut-sebut Bodong, Ini Kata Juragan 99
Baca juga: Shandy Purnamasari Menangis dan Bangga MS Glow bisa Ikut Tampil Ramaikan Paris Fashion Week 2022
Dimana putusan tersebut dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021."
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” kata Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow melalui keterangan pers, Rabu (13/7/2022).
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Di putusannya itu, Pengadilan Niaga Medan menyatakan pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk mencoret merek PS Glow.
MS Glow adalah merek skincareyang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada tahun 2013.
Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada tahun 2016.
Sementara pada bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
Sejak itu terjadi perjalanan panjang sengketa merek, sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan kabulkan gugatan MS Glow, dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow itu, diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.
Polisi Tangkap Dua Pencongkel Mesin ATM yang Sudah Tua, Kerap Beraksi di Kota Tua |
![]() |
---|
Periksa Anak Dibawah Umur Tanpa Pendampingan Sampai Depresi, Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Terekam Video Jambret di Bogor Dihajar Pejalan Kaki Pakai Traffic Cone |
![]() |
---|
23 Koruptor Bebas Bersyarat Disebut Pengamat Hukum Sudah Sesuai Prosedur: Undang-undang Baru 22/2022 |
![]() |
---|
Perselisihan Faizal Assegaf dan Erick Thohir, Senior Aktivis Forkot: Bisa Diselesaikan dengan Dialog |
![]() |
---|