Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP, Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel Tak Akan Terima Gaji PNS

Fuad mengatakan ditetapkannya, Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi PIP oleh Kejati Tangsel, membuat Marhaen tak terima gaji PNS

instagram @wargatangsel
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangerang Selatan, Fuad mengatakan ditetapkannya, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejati Tangsel, membuat Marhaen secara otomatis tidak akan menerima gaji sebagai PNS.

Menurut Fuad, hal itu mengacu pada Peraturan BKN 3/2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS.

"Kami akan mempedomani aturan yang berlaku," ujarnya kepada Wartakotalive.com, Rabu (13/7/2022).

Fuad lantas membeberkan pasal apa saja di Peraturan BKN yang menjadi acuan pihaknya.

Pertama yakni Pasal 40 Ayat (1) yang menyebutkan pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan.

Kemudian, katanya Ayat (4), yang menyebutkan PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan.

Baca juga: Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Berlanjut ke Ayat (5), dimana PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara.

Dan terakhir yaitu Pasal (6), yang bunyinya uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Masih Telaah Laporan MAKI terkait Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih

Sebelumnya, mantan kepala sekolah SMP N 17 Tangsel, Marhaen Nusantara dinonaktifkan dari PNS usai menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penyelewangan dana PIP oleh kejaksaan tinggi negeri Kota Tangerang Selatan.

Marhaen ditahan usai menyelewengkan dana sebesar Rp 699 juta. (Raf)


 

--

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved