Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP, Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel Tak Akan Terima Gaji PNS
Fuad mengatakan ditetapkannya, Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi PIP oleh Kejati Tangsel, membuat Marhaen tak terima gaji PNS
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangerang Selatan, Fuad mengatakan ditetapkannya, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejati Tangsel, membuat Marhaen secara otomatis tidak akan menerima gaji sebagai PNS.
Menurut Fuad, hal itu mengacu pada Peraturan BKN 3/2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS.
"Kami akan mempedomani aturan yang berlaku," ujarnya kepada Wartakotalive.com, Rabu (13/7/2022).
Fuad lantas membeberkan pasal apa saja di Peraturan BKN yang menjadi acuan pihaknya.
Pertama yakni Pasal 40 Ayat (1) yang menyebutkan pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan.
Kemudian, katanya Ayat (4), yang menyebutkan PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan.
Baca juga: Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar
Berlanjut ke Ayat (5), dimana PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara.
Dan terakhir yaitu Pasal (6), yang bunyinya uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPK Masih Telaah Laporan MAKI terkait Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih
Sebelumnya, mantan kepala sekolah SMP N 17 Tangsel, Marhaen Nusantara dinonaktifkan dari PNS usai menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penyelewangan dana PIP oleh kejaksaan tinggi negeri Kota Tangerang Selatan.
Marhaen ditahan usai menyelewengkan dana sebesar Rp 699 juta. (Raf)
Â
--
Terdakwa Korupsi Helikopter Mangkir Sidang, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi |
![]() |
---|
Sosok Adik Menkominfo yang Terseret Dugaan Korupsi Proyek Rp11 Triliun |
![]() |
---|
Rumah Dito Mahendra di Kawasan Senopati Jaksel Digeledah KPK, Terkait Kasus Eks Sekretaris MA |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Bongkar Sebab Korupsi di Perpajakan Indonesia Tumbuh Subur |
![]() |
---|
KPK Soroti Pembangunan Jalan Tol di Era Presiden Jokowi, Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun |
![]() |
---|