Kabar Artis

Setelah Bebas dari Penjara, Ini Hal Pertama yang akan Dilakukan Jerinx SID

Musisi I Gede Aryastina atau dikenal Jerinx SID berencana menggelar syukuran setelah resmi dinyatakan bebas dari penjara.

Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx SID siap bebas, berencana mengadakan syukuran. Foto saat di Pengadilan Jakarta Pusat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Musisi I Gede Aryastina atau dikenal Jerinx SID berencana menggelar syukuran setelah resmi dinyatakan bebas dari penjara.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, yang mengaku mendapatkan undangan khusus dari kliennya.

"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuranlah nanti saya diundang," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sugeng menuturkan jika kliennya bakal bebas dalam waktu dekat usai menjalani masa tahanan atas kasusnya dengan Adam Deni.

"Bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," ucap Sugeng.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Menghitung, Sang Klien Bakal Bebas Bulan Ini

Suami Nora Alexandra itu bisa bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara. Namun, ia masih harus wajib lapor.

"Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," kata Sugeng.

Jerinx ditahan karena kasus pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial terhadap Adam Deni.

Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Diketahui sebelumnya, Suami Nora Alexandra mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat ia hanya akan tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.

Gendo bersama tim pun berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut.

Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh pihak Jerinx.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, pungkasnya.

Perlu diketahui, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nora Alexandra Tak Tahan Lagi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved